Untuk tahap selanjutnya, pihak penyidik polrestabes Makassar kembali akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi, pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangangan.
“Nanti penyidik Polrestabes yang mengatur, tetap ada pemeriksaan kembali oleh saksi. Terlapor dan pelapor akan diproses penyidikan, itu nanti saat penyidikan di Polrestabes,” katanya.
Ia menurutkan, Paslon ADAMA belum bisa diberikan sanksi pelanggaran, sebab belum terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif.
“Sementara masih jauh, karena dapat didiskualifikasi ketika pelanggaran politik uang. Itu jika terjadi secara masif, terstruktur dan sistimatis dan 50 persen di kecematan. Tapi untuk sementara bukti kami masih di satu tempat,” paparnya.
Terpisah, Yusuf Gunco selaku Ketua Tim Hukum paslon nomor urur 2 menjelaskan, dalam gelar perkara Gakkumdu, Senin malam (12/10/2020), yang terdiri unsur penegak hukum pemilu yaitu Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian, memutuskan bahwa perkara dugaan praktek politik uang yang dilakukan paslon nomor urut 1 itu memenuhi unsur pidana pemilu.
“Ya, aturannya begitu. Bawaslu berwenang melaporkan, bersama-sama kami sebagai pelapor kasus ini. Kami sudah mendapat panggilan dari Bawaslu untuk melapor ke Poltabes. Anggota saya ke sana,” kata Yugo sapaan akrabnya.
Sekadar diketahui, perkara dugaan pelanggaran pemilu yang dialamatkan ke pasangan Moh Ramdhan Pomanto – Fatmawati Rusdi (Danny-Fatma), telah masuk tahap penyidikan.
Pasangan dengan jargon ADAMA ini dilaporkan atas dugaan tindakan politik uang itu ke Polrestabes Makassar, Selasa (12/13/2020). Jika terbukti pasangan nomor 1 itu akan terdiskualifikasi sebagai peserta di Pilkada Makassar.
Untuk diketahui, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 ayat 2 tentang pilkada dijelaskan, sanksi administratif berlaku untuk pasangan calon, apabila paslon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah. (andi/riel)






