Memalukan, Oknum ASN Berseragam Diduga Konsumsi Minuman Alkohol di Cafe

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Beredar foto di media sosial, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berpakaian dinas tengah menenggak minuman yang diduga minuman beralkohol di salah satu cafe di kota Makassar, Selasa (11/10/2020).

Dalam foto terlihat, pria yang menenggak minuman beralkohol itu duduk bersama beberapa orang lain yang berseragam serupa dengannya dan diduga pegawai pemerintahan di Sulsel.

Bacaan Lainnya

Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman angkat bicara terkait foto yang beredar tersebut. Ia lalu meminta pihak terkait untuk melakukan investigasi terhadap kejadian itu. Apalagi saat itu, pria tersebut masih mengenakan pakaian dinas ASN.

“Kami meminta kepada tim dari BKD dan Inspektorat untuk segera turun menginvestigasi dugaan ASN tersebut dan periksa sesuai aturan,” katanya dalam siaran pers yang diterima INFOSULSEL.COM.

Andi Sudirman menyampaikan, bahwa sebelum ada hasil investigasi dari BKD dan Inspektorat, harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kedepankan tabayyun atau memvalidasi sebuah berita atau informasi yang datang, sebelum menyimpulkan,” tambahnya.

Jika ASN tersebut terbukti bersalah, dirinya pun menegaskan, bahwa akan ada sanksi keras yang menantinya. Seorang ASN harus menjaga kode etik apalagi tertangkap kamera mengenakan seragam.

Sementara itu, Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan, Imran Jausi mengatakan pihaknya bakal memanggil oknum ASN yang diduga meminum bir tersebut.

“Kami rencana akan menghubungi yang bersangkutan untuk mengingatkan aturan-aturan kepegawaian khususnya menyangkut kode etik seorang ASN,” kata Imran, Selasa (3/11/2020) malam.

Imran membenarkan oknum ASN tersebut bekerja di salah satu rumah sakit milik provinsi Sulsel. Menurut Imran, meski di luar jam kerja, ASN harus menjaga kode etik apalagi tertangkap kamera mengenakan seragam. Karena itu BKD akan meminta klarifikasi dari ASN yang bersangkutan.

“Tapi kami pastikan, insyaallah kami rencana mau undang yang bersangkutan, kita ingatkan karena dalam kode etik ASN jelas sekali bagaimana kewajiban seorang ASN untuk harga martabat PNS,” terangnya. (ani)

Pos terkait