Restoran Dibatasi Hingga Pukul 19.00, Layanan Pesan Bungkus Dilarang

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar membatasi jam operasional mal, restoran, dan kafe hanya sampai pukul 19.00 WITA. Pesan bungkus atau take away di tempat makan kini dilarang.

Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin menegaskan, segala yang berpotensi menyebarkan virus dilarang untuk sementara waktu, termasuk take away.

“Yang take away sebenarnya juga kita larang, kita himbau yang penting di sini hindari yang masih bisa berpotensi,” ungkap Rudy, Rabu (23/12/2020).

Apalagi, sepanjang Desember, dalam sepekan penambahan kasus positif Covid-19 di Makassar tembus 683 kasus. Sementara pekan lalu penambahan hingga 1.273 kasus. Sehingga sebisa mungkin menghindari kontak.

“Sekarang kita masuk di masa di mana (virus Covid-19) lonjakannya sangat tinggi. Sekecil apapun potensi kalau bisa kita stop dulu,” tegas Rudy.

Rudy menginstruksikan Satpol PP melakukan pengawasan. Dalam aturan, pelaku usaha hanya dibolehkan beroperasi sampai pukul 19:00 wita dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Ini tentu menggangu aktivitas kita selama liburan tetapi ini demi kepentingan kita bersama untuk menyelamatkan warga makassar,” tambahnya.

Sedangkan seluruh tempat umum ditutup penuh saat periode tersebut. Termasuk tempat kumpul yang biasanya banyak orang berkerumun.

“Pengawasan kita akan perketat, ada satpol pp sebagai ujung tombak diback up TNI dan Polri. Dibawah koordinasi polrestabes itu bisa saja undang-undang karantina yang berujung pidana,” tegas Rudy.

Larangan ditujukan untuk mengantisipasi kenaikan kasus virus corona atau covid-19 pasca libur natal dan tahun baru. Sanksi tegas telah disiapkan bagi pelanggar mulai pembubaran paksa hingga pidana.

“Potensi yang kemungkinan terjadi saat perayaan natal dan tahun baru. Tentu kita antisipasi jangan menambah lagi wabah covid,” katanya.

Sekadar diketahui, kebijakan ini akan berlaku selama 12 hari, mulai 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. (andi)

Pos terkait