Toko Bintang di Makassar Terancam Tutup

Toko Bintang di Jl. Veteran Selatan tetap beroperasi, Ahad )26/4/2020)

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Batas waktu pengurusan izin analisis dampak lalu lintas (andalalin) dan izin lingkungan yang diberikan Komisi C DPRD Makassar kepada Managemen Toko Bintang berakhir, 2 Juni 2021, hari ini.

Jika sampai batas waktu yang ditentukan kedua izin tak juga kantongi, DPRD Makassar mengancam akan merekomendasikan sanksi pencabutan izin. Artinya, jika izin itu dicabut Toko Bintang terancam tidak boleh beroperasi. Ditutup.

Bacaan Lainnya

Namun hingga saat ini, izin lingkungan untuk Toko Bintang belum diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Makassar. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas PM-PTSP Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie.

“Jadi sampai saat ini (31 Mei) belum ada sampai ke saya pengajuan izinnya untuk ditandatangani. Hasil RDP kemarin, kalau sampai 2 Juni belum keluar izinnya dicabut. Artinya, toko harus tutup,” tegas Bukti, kemarin.

Khusus izin lingkungan, kata Bukti, Dinas PM-PTSP mesti mengantongi rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar selaku leading sektor sebelum izin diterbitkan.

Artinya, kajian terkait standar operasional prosedur (SOP) terkait analisis dampak lingkungan sudah dilakukan pihak DLH.

“Jadi, hasil kajian itu yang menjadi rekomendasi ke kita untuk diterbitkan izinnya. Istilanya, di kita ini sudah matang, tinggal diterbitkan,” tutur dia.

Bukti juga menyebutkan jika izin usaha khusus Toko Bintang di Jalan Veteran sudah kadaluarsa. Karena itu, dia menegaskan tidak akan memperpanjang izin tersebut sebelum izin lingkungan dikantongi.

“Sebenarnya dulu Toko Bintang sudah mengajukan perpanjangan izin, tapi kita tahan karen belum ada izin lingkungannya,” papar dia.

Sebelumnya, Humas Toko Bintang, Erdy Wijaya mengatakan dokumen administrasi pengurusan izin andalalin dan izin lingkungan sudah rampung. Hanya tinggal menunggu diterbitkan oleh Pemkot Makassar

“Berkasnya sudah lengkap semua, sudah diverifikasi juga, survei lapangan juga sudah untuk menghitung laju kendaraan. Jadi ini sudah selesai sebenarnya, tinggal kita tunggu seminar dari pihak pemerintah kota,” ujar dia.

Namun jika izin belum juga diterbitkan sebelum batas waktu yang ditentukan, dia berharap ada kompensasi yang diberikan. Apalagi, pengurusan izin memerlukan waktu yang cukup lama.

“Apalagi inikan momennya kemarin puasa, lebaran dan banyak libur. Kita juga sudah sampaikan ke DPRD Makassar kalau izinnya sudah kita urus, tinggal kita tunggu terbit,” ungkap dia.

Erdy menjelaskan khusus untuk izin lingkungan yang sempat disorot, pihaknya sudah bekerjasama dengan vendor atau pihak ketiga untuk mengambil limbah B3 Toko Bintang. Hanya saja, diakui Erdy, yang menjadi persoalan tempat penyimpanan limbah dinilai tidak sesuai SOP.

“Khusus lahan parkir kami akan renovasi toko untuk memundurkan sesuai kesepakatan hasil dari izin andalalin,” ungkap dia. (rilis)

Pos terkait