INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Penataan Ruang menghentikan proyek prestisius Nurdin Abdullah, Twin Tower. Hal itu ditegaskan dalam surat dengan nomor 048/085/Distaru/III/2021.
Per tanggal 3 Maret 2021, surat yang ditandatangani Plt. Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar tersebut meminta kepada pihak yang melaksanakan proyek Twin Tower, PT Waskita agar segera menghentikan aktivitas pembangunan.
Adapun yang menjadi dasar pemberhentian megah proyek ini, yaitu; (1) bangunan di kawasan Center Points of Indonesia (CPI) berada di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan (2) belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Merujuk UU nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan, peraturan daerah Pemkot Makassar no 4 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2015-2034. Kemudian peraturan Walikota Makassar no 60 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu satu pintu pada Pemkot Makassar.
“Dan hasil peninjauan, pengawasan kami dari Dinas Penataan Ruang Kota Makassar pada tanggal 2 Maret 2021 terkait pembangunan Twin Tower di kawasan CPI yang berada di atas lahan RTH dan belum memiliki IMB,” tulis surat yang diterima INFOSULSEL.COM, Kamis (4/3/2021).
Sementara itu, pemkot Makassar, belakangan gencar menghentikan sejumlah proyek di Makassar. Utamanya yang ditangani oleh Pemprov Sulsel di bawah kepemimpinan Gubernur Sulsel, non job, Nurdin Abdullah, yang saat ini menjalani proses penahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga tersandung kasus suap infrastruktur.
Tak hanya Twin Tower, Wali Mota Makassar, Danny Pomanto juga telah menghentikan proyek Pendesterian yang dijalankan Pemprov Sulsel. Selain itu, ia juga menyoroti proyek pembangunan Stadion Mattoanging, Makassar.
“Karena berpotensi menimbulkan kemacetan panjang sekitar stadion. Semua ide pembangunan proyek sangat bagus. Tapi tempatnya yang salah,” ujar Danny Pomanto di Kantor DPRD Makassar, Selasa (2/3/2021).
Proyek-proyek tersebut diakuinya sangat melanggar tata ruang. Utamanya proyek pendesterian dan proyek gedung Twin Tower.
“Harusnya cari tata ruang yang pas untuk pembangunan. Apa gunanya kita bikin tata ruang kalau dilanggar. Itu contoh yang kurang bagus,” tandasnya.
Danny menegaskan, kebijakan tersebut adalah langkah menegakkan hukum. Apalagi, akibat proyek tersebut dinilai telah merugikan masyarakat.
“Kami tidak ada urusan dengan politik bukan urusan rencana besar, kami urusannya dengan penegakan undang-undang dan Perda. Tidak enak kalau rakyat kecil yang tidak ada IMBnya digusur-gusur. Masa gedung besar kita tidak punya sikap soal itu,” imbuhnya.
Twin tower merupakan salah satu proyek prestisius yang digagas Pemprov Sulsel saat Nurdin Abdullah masih aktif sebagai gubernur. Twin Tower diklaim dibangun tanpa menggunakan APBD ataupun APBN, melainkan dengan skema turnkey.
Saat groundbreaking pada 7 November 2020 lalu, Nurdin Abdullah mengatakan twin tower ini akan menjadi gedung yang mengintegrasikan antara Kantor Gubernur Sulsel, DPRD Sulsel serta Bupati/Wali Kota se-Sulsel dengan fasilitas lengkap lainnya seperti mal, hotel dan restoran.
“Kita ingin membangun sinergitas antara dinas, membangun secara terintegrasi semua. Tetapi kita punya kantor jauh-jauhan semua, sementara kita punya peluang dan lahan di pinggir pantai, sangat strategis untuk kita dijadikan pusat pemerintahan,” terangnya saat itu.
Sementara itu, sejak awal, twin tower tersebut sudah berpolemik. Salah satunya, proyek ini mendapat sorotan DPRD Sulsel. Karena tidak menggunakan APBD, sehingga pembangunan twin tower tidak melalui pembahasan bersama DPRD Sulsel.
Padahal DPRD tetap ingin mengetahui dari mana dan bagaimana sistem pembiayaan proyek ini. Sebab, sistem pembayaran turnkey juga diragukan tidak akan membebani APBD seperti yang selalu digaungkan. (andi)





