INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Polemik hibah mobil BPJS Ketenagakerjaan belum menemukan titik terang. DPRD Kota Makassar menindaklanjuti dengan mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) hari ini, Kamis (27/5/2021).
Pemanggilan Irwan sekaitan dengan penanggungjawab penerima mobil hibah dari BPJS Ketenagakerjaan.
“RDP ini pak kadis (Irwan Bangsawan) yang akan kita panggil karena beliau sebagai penerima hibah,” singkat Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Wahab Tahir, kemarin.
Wahab mengaku ingin mendengar langsung klarifikasi dari Kepala Disnaker Makassar Irwan Bangsawan soal mobil hibah tersebut. Apalagi, sebelumnya beredar dua informasi yang berbeda sehingga perlu ada klarifikasi resmi dari pihak Disnaker.
“Informasi awal katanya dipinjam pak Iqbal Suhaeb (Pj Wali Kota Makassar), informasi kedua dipinjam pramuka. Ini yang mau kita dengar langsung klaririkasinya,” ungkap dia.
Dia pun mengaku belum bisa mengambil tindakan tegas sebelum mendengan langsung penjelasan dari Irwan Bangsawan selaku penanggungjawab.
“Tapi kita tidak bisa berandai-andai (ada atau tidaknya dugaan pelanggaran). Kita dengar dulu penjelasan beliau, baru kita bisa mengambil tindakan,” tutur dia.
Sebelumnya, Kepala Disnaker Kota Makassar, Irwan Bangsawan menyebut jika mobil hibah itu dipinjam Kwarcab Pramuka. Mobil itu bahkan sudah dikembalikan sejak Sabtu (22/5/2021) lalu, setelah setahun menghilang.
“Mobil itu kita sudah menerima kembali dari kwarcab Makassar Pramuka, selama ini bukan priadi dipinjamkan,” ujar Irwan.
Dia juga menegaskan mobil hibah tersebut tidak dikuasai pribadi oleh Iqbal Suhaeb selaku Pj Wali Kota Makassar saat itu. “Jadi bukan dipakai pribadi oleh Pj Wali Kota Sebelumnya (Iqbal Suhaeb),” tegas dia.
Diketahui, mobil tersebut merupakan pemberian hadiah pada tahun 2019. Penerimaan hadiah kendaraan dinas tersebut terjadi di era Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb.
Berdasarkan berita acara BPJS Ketenagakerjaan cabang Makassar, serah terima kendaraan dinas tersebut diteken Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Irwan Bangsawan. (andi)





