INFOSULSEL.COM, MAKASSAR —– Surat Edaran (SE) Walikota Makassar tentang penutupan sementara THM dalam rangka menghormati hari raya Waisak 2565, tak berlaku di hadapan bos Golden Family.
Usaha refleksi yang terletak di Jl Sulawesi itu tetap beroperasi. Padahal Walikota Makassar telah mengeluarkan
SE bernomor 435/229/S-edar/Kesbang/V/2021 tertanggal 25/4 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Moh Ramdhan Pomanto. Isinya, seluruh tempat hiburan wajib tutup selama dua hari, Selasa-Rabu (25-26/5/2021).
Meski demikian pengelola Golden Family Refleksi tak bergeming. Usaha tersebut tetap beroperasi tanpa takut ada sanksi yang menghadang.
Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar Andi Karunrung yang dikonfirmasi mengaku akan berkoordinasi dengan Satpol PP.
“Tentu akan ada sanksi tegas bagi mereka yang melakukan pelanggaran. Penutupan tempat hiburan pada hari besar keagamaan diatur dalam Perda No 5 tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Sanskinya jelas,” ujar Andi Karunrung, Rabu (26/5/2021).
Hal senada ditegaskan Kasatool PP Kota Makassar, Iman Hud saar dikonfirmasi terpisah. Meski begitu Iman yang juga menjabat Plt Kadis Lingkungan Hidup Kota Makassar ini mengaku akan mempelajari aturan yang ada.
“Kita akan tindaki jika memang mereka melakukan pelanggaran. Tapi diliat dulu seperti apa aturannya. Jangan asal bertindak,” ujar Iman Hud.(andi/riel)





