INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Aktivitas THM masih banyak yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Selain melebihi kapasitas 50% juga masih banyak didapati pengunjung yang tidak mengenakan masker.
Meski Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Satgas Raika) Kota Makassar bahkan sudah beberapa kali membubarkan THM yang melanggar prokes. Salah satunya, Holywings yang terletak di Jalan Tanjung Bunga belum lama ini.
Akibatnya, petugas terpaksa memberikan sanksi dengan menyita kursi Holywings. Jika tak diindahkan, maka para pemilik THM akan diberikan surat peringatan hingga pencabutan izin usaha.
Komisi A DPRD Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy berpandangan, pelanggaran yang dilakukan THM tentu harus menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
“Jangan kesannya cuma mengertak sehingga mereka patotoai atau menganggap gertakan itu cuma bualan. Ini dari tahun lalu, tidak ada tindakan tegas yang dilakukan. Hanya sebatas surat pernyataan,” tegas legislator PPP itu.
Lebih lanjut, terkait potensi pencabutan usaha, Ketua angkatan Muda Ka’bah (AMK) Sulsel itu mengaku perlu membahas terlebih dulu dengan Satgas Raika Kota Makassar untuk memutuskan.
“Karena sebenarnya walaupun tidak ada rekomendasi dari kami, jika jelas melanggar ya jalankan saja aturannya, apa lagi sudah berulang kali,” ucap dia
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar lainnya, Ray Suryadi Arsyad saat dikonfirmasi juga menyayangkan pelanggaran prokes yang dilakukan oleh THM Holywings.
Menurut dia, di tengah pandemi pelaku usaha seharusnya patuh dan taat terharap surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Makassar ihwal pembatasan jam operasional.
“Itu dilakukan supaya kita mengurangi yang namanya penyebaran penyakit ini, semua orang berdampak harus diakui bahwa semua orang berdampak daripada adanya Covid-19 ini hal yang paling berdampak adalah perekonomian,” jelas dia.
Legislator Demokrat ini juga menambahkan pandemi Covid-19 yang belum usai membuat sektor ekonomi turut terdampak. Akibatnya, segala lini harus terbatasi.
“Karena disitu bukan hanya pengusahanya saja tetapi ada juga pekerja teman-teman karyawan namun ada aturan yang perlu kita jaga biar kita ini menjadi seorang warga yang taat terhadap hukum dan aturan negara kita termasuk aturan di dalam Kota Makassar ini,” ucap dia.
“Tetap harus Pemkot Makassar melalui Dinas Pariwisata, Satpol PP, dan aparat keamanan kita memang perlu memberikan penertiban , pengawasan terhadap perwali ini,” pungkas Ray. (andi)





