INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menegaskan, akan memperketat pintu-pintu masuk di Kota Makassar baik bandar udara, pelabuhan maupun jalur masuk darat.
Bagi warga yang hendak keluar-masuk harus melakukan double screening.
“Karena hasil dari pantauan kami, jumlah penderita covid yang asli di Makassar tidak lebih dari 10 orang. Kemarin kita dapat laporan 40 orang (positif). Pantauannya itu ternyata dari masuknya orang di gerbang-gerbang udara, gerbang laut dan gerbang darat,” jelas Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, Senin (21/6/2021).
Meski demikian, Danny mengatakan kebijakan ini masih dalam perumusan. Ia juga masih akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terlebih dulu.
“Kita lagi rumuskan ini, kita lagi rapatkan. Targetnya minggu ini sudah harus dirumuskan,” kata Danny.
“Bukan tidak percaya hasil testing di bandara, di laut atau darat. Tapi kami mengantisipasi, kami lagi merumuskan namanya double screening gratis,” terang Danny.
Nantinya, warga yang masuk ke Kota Makassar baik melalui pintu bandara, pelabuhan maupun terminal, akan kembali menjalani test Covid-19 meskipun telah melakukan test di daerah asal. Hal ini untuk memastikan saat perjalanan mereka tidak terpapar Covid-19.
“Kemungkinan begitu keluar kita testing kembali, kemudian kita kasih stiker berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) jadi begitu masuk terbaca. Karena kami ingin memastikan kalau ada sesuatu lebih mudah tracing, Covid Hunter yang melacak keberadaanya,” kilah Danny.
Khusus pintu bandara akan dilakukan pemeriksaan dokumen penumpang, menggunakan sistem scan QR Code.
“Kita sudah pakai sistem QR code. QR code dulu khusus untuk orang yang datang,” sebut Danny.
QR Code ini akan menampilkan bukti bahwa yang bersangkutan telah menjalani dokumen hasil tes swab PCR atau rapid test.
Mereka mendapatkan Pre-Clearance berupa QR Code di smartphone atau gadget. Kemudian, QR Code tersebut diperiksa check point 1 yang ada di bandara.
Dokumen perjalanan yang dipersyaratkan dapat diunggah ke aplikasi Travelation, yaitu RT-PCR (hasil negatif Covid-19) atau rapid test (hasil non-reaktif Covid-19) yang masih berlaku.
Selain itu, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), surat pernyataan perjalanan dan surat perjalanan dari lembaga/instansi juga harus dilengkapi. (andi)





