INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – DPRD Makassar menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa (11/1/2022). Perjanjian diteken di Kantor DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani.
Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Muh Ruslan. Sementara dari pihak
Sementara Ketua Rudianto Lallo didampingi Wakil Ketua Adi Rasyid Ali dan Andi Nurhaldin, serta sejumlah legislator Erick Horas, Arifin Kulle, Yunus dan Fatma Wahyudin.
Dalam sambutannya, Rudianto Lallo menegaskan kerja sama dengan Kejari Makassar terkait pembimbingan di bidang hukum dalam rangka mendukung fungsi dan tugas anggota DPRD Makassar selaku legislator.
“Saya yakin dan percaya kerja sama ini bisa membuat anggta DPRD dalam menjalankan tugas lebih optimal sebagai legislator dan memberikan perlindungan hukum khususnya dalam melahirkan produk hukum yang berkualitas,” ucap Rudianto, dalam siaran persnya yang diterima INFOSULSE .COM, Selasa.
Sementara itu, Kajari Makassar, Andi Sundari mengatakan, kerja sama ini sebagai bentuk edukasi dan sinergi Forkopimda dalam hal pengawasan. Apalagi, Kota Makassar merupakan kota yang sengat kompleks akan permasalahan.
“MOU ini sebagai jembatan komunikasi yang terikat dalam melakukan kerja sama. Sebab, produk hukum kita harusnya lebih simpel dan mudah dipahami masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan jaksa adalah pengacara negara yang siap memberikan jasa penegakan hukum. ‘’Bantuan hukum, dan pertimbangan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujarnya.
Acara penandatanganan ini juga dihadiri Sekretaris DPRD Makassar Dahyal didampingi Kepala Bagian Umum Dr. Muhajir, Kepala Bagian Keuangan Abd Kadir, dan Kepala Bagian Perlengkapan Danial Katto, serta jajaran pejabat Sekretariat DPRD Makassar.(riel)





