Rangkap Jabatan Kades Kajuara Teranacam Dipolisikan

ILUSTRASI kades rangkap jabatan.

INFOSULSEL.COM, BONE – Ketua Aktivis Pemuda Indonesia (API) Sulsel, Khairil mengancam akan melaporkan Kepala Desa (Kades) Kajuara, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Hilmawan.  Ancaman akan dipolisikan terkait rangkap jabatan sang kades yang juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hilmawan disuruh memilih, jika ingin tetap jadi kades ia harus mundur jadi ASN. Tapi jika memilih profesi ASN ia haruys mundur jadi Kades Kajuara. Jika tidak melepas salah satu jabatannya, Khairil akan melapor ke pihak kepolisian dan BKN.

Hilmawan dinyatakan lulus menjadi ASN  pada formasi tahun 2021 setelah terpilih menjadi kepala Desa Kajuara.

“Hilmawan melanggar surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4/SEDfl/2019 yang menyatakan seorang PNS tidak boleh menjabat kepala desa ataupun perangkat desa merujuk Pasal 64, Pasal 94, dan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” tegas Khairil.

“Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa apabila terdapat PNS yang dipilih atau diangkat menjadi kepala desa atau perangkat desa yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kepala desa/perangkat desa” tambah Khairil.

Khairil memberikan batas waktu 1 kali 24 jam kepada Hilmawan untuk melepas salah satu jabatannya. Jika tidak, aktivis pemuda Indonesia Sulsel akan melakukan aksi di Polda Sulsel, Polres Bone dan BKN Sulsel.

Menurut Khairil, rangkap jabatan aparat desa berpotensi menimbulkan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana saat rapat dengan DPR RI di Jakarta, memberikan pernyataan tegas terkait PNS yang rangkap jabatan.

“ASN tidak boleh merangkap jabatan,” kata Bima Haria. dikutip dari JPNN.com.

Bima mengatakan, baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak boleh menjadi kepala desa (Kades).

Menurut Bima, ASN yang nekat rangkap jabatan harus menerima konsekuensinya sesuai PP Manajemen PNS dan PP Manajemen PPPK seperti PNS yang menjadi kepala desa harus diberhentikan sementara.(riel)

 

ILUSTRASI kades rangkap jabatan.

Pos terkait