INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Banyak konflik di tengah masyarakat modern terbengkalai dan tidak terselesaikan. Karena itulah Pemerintah Kota Makassar menyediakan fasilitas yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar. Namanya, Baruga Adhyaksa Restorative Justice House.
Tempat ini terletak di kawasan Taman Pramuka, Kecamatan Ujungpandang. Tempat ini baru saja dideklarasikan oleh Walikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto bersama Kajari Makassar, Andi Sundari, Jumat (4/3/2022).
Restorative Justice House ini sebagai percontohan. Selanjutnya akan dibangun di 14 kecamatan yang tersisa.
“Tempat ini hadir untuk kejaksaan yang dekat dengan rakyat. Dengan seperti ini akan lebih merakyat. Semua konflik hukum tidak semuanya harus berakhir di pengadilan. Konfliknya berakhir secara legal. Ini atas inisiasi Kejagung,” ucap Danny.
Danny menugaskan seluruh camat agar mencari potensi konflik di wilayah masing-masing agar kedepannya tercipta daerah yang aman dan tentram.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri, Andi Sundari menambahkan restoratif justice ini menjadi terobosan dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang dijembatani menjadi proses dialog dan mediasi.
“Ada syarat-syaratnya. Kasus yang dianggap jaksa sudah lengkap dan statusnya sudah P21 serta hukumannya 5 tahun ke bawah bisa melalui Baruga Adhyaksa. termasuk jika kerugian material maksimal 2,5 juta dan pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana bisa diselesaikan di sini,” jelas Kajari.
Tak hanya itu. Perkara yang belum dilaporkan kepada polisi juga bisa di fasilitasi lewat Restorative Justice House agar bisa mendamaikan kedua belah pihak tanpa adanya laporan polisi.
Pada pelaksanaannya melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, penyidik dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan yang baik serta adil.
Pada saat bersamaan di Baruga Adhyaksa ini telah digelar satu kasus perdana yakni perkara 351 KUHPidana dimana korbannya berumur 19 tahun bersepakat berdamai dengan pelaku yang tidak lain pamannya sendiri. (rls)





