ARA Gelar Sosialisasi Perda Baca Tulis Qur’an

Wakil Ketua DPRD Makassar Adi Rasyid Ali saat memberi sambutan sosialisasi Perda Baca Tulis Qur'an

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Sebagai inisiator pembuatan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2012 tentang Baca Tulis Quran, Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali menilai Perda tersebut harus selalu digaungkan.

Menurut ARA, sapaan akrab Adi Rasyid Ali memandang Perda pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an ini peranannya sangat penting bagi kehidupan masyarakat sebagai tujuan dan pedoman hidup di alam semesta.

Bacaan Lainnya

Karena, Al-Quran merupakan pedoman hidup yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW kepada seluruh umatnya untuk menjaga kehidupan sehari-hari.

“Waktu saya gagas ini Perda tak lain tujuannya kecuali bagaimana memotivasi kita sebagai umat Islam agar senantiasa belajar, menulis dan mengamalkan isi kandungan firman Allah SWT, dalam hal ini Al-Quran,” ujarnya saat menggelar sosialisasi Perda nomor 01 tahun 2012 tantang Pendidikan Baca Tulis Qur’an di Hotel Grand Maleo, Makassar, Rabu (26/3/2022).

Bagaimana tidak, lanjut Ketua DPC Demokrat Kota Makassar itu mengamati adanya pergeseran kebiasaan yang mengakibatkan minat mempelajari baca Al-Quran yang kian hari makin berkurang.

Salah satu faktornya kata ARA adalah anak-anak kini cenderung lebih banyak memegang ponselnya ketimbang membaca Al-Quran. Di lain sisi, pengawasan orang tua juga sangat dibutuhkan yang harus menjadi tauladan.

“Bagi bapak dan ibu jangan pernah ragu untuk mengarahkan anak-anak kita untuk ke masjid belajar mengaji. Guru mengaji telah ditanggung oleh pemerintah untuk gajinya. Ada juga pondok pesantren, silahkan diajarkan anak-anak kita untuk senantiasa mengejar akhirat,” tandasnya.

Sosialisasi Perda ini juga menghadirkan dua narasumber, Kepala Bidang Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Makassar Muhammad Syarif dan pimpinan Pondok Tahfiz Quran Ar-Rahman, Ustadz Heri Al Basri.

Dalam penyampaian materinya, mereka menerangkan bahwa tujuan Perda tersebut untuk mengembangkan peserta didik agar membentuk manusia yang beriman dan berakhlak mulia.

“Perda ini sejalan dengan program Pemerintah kota saat ini dengan program satu lorong satu penghafal Al-Qur’an. Pemerintah kota juga berharap masyarakat bisa melahirkan para penghafal Al Quran di setiap rumah,” kata Syarif.

Sementara, Ustadz Heri Al Basri menyampaikan agar masyarakat terus mendorong orang tua untuk mengajarkan anak-anak sejak dini mempelajari Al Quran.

“Jadi bagaimana kita bisa terangkat derajatnya di akhirat kelak dan memiliki anak soleh dan soleha, tentunya kita harus mendorong anak-anak untuk belajar Al Quran. Minimal di umur 5 tahun mereka sudah harus menghapal juz 30 di Al Quran,” cetusnya.

Suasana sosialisasi Peraturan Daerah tentang Baca Tulis Qur’an

Pos terkait