Kisruh Kenaikan PPTI di KIMA, DPRD Makassar Turun Tangan, Tumpak Sianipar : Pengusaha Bingung

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR —– Sekretaris Paguyuban Pengusaha KIMA Makassar, Tumpak Sianipar, menyebutkan penetapan PPTI sebesar 30 persen membuat para pengusaha kebingungan. Alasan dia, karena sebelunya sudah ada perjanjian jual beli antara pengusaha dengan PT KIMA.

“Pengusaha hanya tahu telah melakukan jual beli sejak awal masuk ke KIMA. Belakangan dibebani dengan PPTI. Dalam dokumen yang kami pegang juga adalah jual beli,” ungkap Tumpak.

Bacaan Lainnya

Direktur Utama (Dirut) PT KIMA Zainuddin Mappa mengaku tidak ada jual beli, tapi pemanfaatan tanah industri. Pada tahun 1990-an para investor hanya harus membayar 1 persen dari NJOP.

“Dasar utama penetapan PPTI adalah PMK Nomor 33 Tahun 2012 tentang sewa tanah/barang milik negara. Tarif 30 persen ditetapkan itu disebut sebagai harga pasar,” ujar Zainuddin Mappa.

Terkait dengan ancaman PHK pekerja di KIMA, Zainuddin Mappa menyebutkan hal itu tidak akan terjadi, karena terdapat 34 perusahaan sudah bayar dan mempekerjakan banyak pekerja.

“Penetapan tarif ini dilakukan sudah dalam pengawasan para pemegang saham. Terkait pembayaran untuk PPTI ini kami sudah mengambil kebijakan, seperti cara mencicil,” tuturnya.

Di sisi lain untuk penurunan PPTI, Zainuddin Mappa mengaku tidak bisa mengambil kebijakan secara langsung. Dia mempersilakan pihak pengusaha dan DPRD Makassar untuk mengirim surat ke Kementerian BUMN untuk revisi PPTI tersebut.

Staf ahli DPRD Makassar Zainuddin Jaka menyebutkan, berdasarkan ketentuan disebutkan KIMA sebagai pengelola kawasan hanya mengeluarkan rekomendasi PPTI dan yang melakukan perpanjangan hak guna bangunan adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN). (dbs)

Pos terkait