Kisruh Kenaikan PPTI di KIMA, DPRD Makassar Turun Tangan, Erick Horas : Jangan Ada PHK

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR —  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar meminta direksi PT KIMA (Persero) melakukan penurunan tarif Perjanjian Pemanfaatan Tanah Industri (PPTI) yang telah ditetapkan sebesar 30 persen dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Makassar bersama para pengusaha yang tergabung dalam Paguyuban Pengusaha KIMA Makassar (PPKM) dengan jajaran direksi PT KIMA.

Bacaan Lainnya

“Jangan sampai ada dampak sosial yang timbul dari penetapan tarif PPTI yang tinggi ini. Apalagi sudah disebutkan kalau ada 20.000 lebih tenaga kerja di sana yang menggantungkan hidup,” kata Ketua Komisi B DPRD Makassar, Erick Horas, Rabu (20/4/2022) di Raung Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar.

Dampak sosial berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) ini bisa saja terjadi. Ini jika merujuk pada data di PT KIMA terdapat 278 perusahaan. Dari jumlah tersebut baru sekitar 34 perusahaan yang melakukan perpanjangan PPTI.

“Kalau ratusan lainnya tidak sanggup melakukan perpanjangan PPTI maka akan tutup, terutama di tengah kondisi pandemi saat ini yang cukup menerpa kondisi perekonomian. Yang terjadi adalah PHK. Untuk menghindari itu diharapkan PT KIMA merevisi penetapan PPTI sebelumnya,” ujar Erick Horas.

Azwar, anggota DPRD Makassar lainnya mengungkapkan hal senada. Menurut dia, penurunan tarif PPTI harusnya bisa menjadi prioritas dari PT KIMA demi menghindari dampak sosial.

“Kalau PHK betul-betul terjadi, maka efek sosial tidak bisa dibayangkan. Ini mengerikan. Bisa terjadi kekacauan. Ini harus dihindari. Karenaitu KIMA harus bijak. Jangan hanya mengejar keuntungan semata,” tegas Azwar.

Sementata legislator Hasanuddin Leo menilai, PT KIMA harusnya bisa membuat gambaran tentang formulasi penetapan PPTI. Kemudian melakukan komunikasi juga dengan para pemegang saham terkait seperti Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar.(dbs)

Pos terkait