Komisi B DPRD Makassar Sidak PT KIMA

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Anggota Komisi B DPRD Makassar melakukan peninjauan ke Kawasan Industri Makassar (KIMA). Kehadiran wakil rakyat ini  guna mengecek kenaikan biaya perpanjangan perjanjian penggunaan tanah industri (PPTI) atau biaya lahan yang diprotes oleh para pengusaha. DPRD Makassar meminta dasar kenaikan biaya lahan tersebut dikaji ulang.

“Dasar penentuan biaya lahan dalam PPTI semestinya diperjelas dulu antara PT KIMA dan investor. Sebab saat ini, ada dua aturan yang mengatur terkait nilai biaya lahan tersebut,” ungkap Ketua Komisi B DPRD Makassar Erick Horas di sela-sela kunjungan di KIMA, Selasa (26/4/2022).

Bacaan Lainnya

Eric mengungkapkan, PT KIMA menetapkan nilai PPTI sebesar 30 persen berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Negara.  Sedangkan, investor menilai ada aturan lain yang bisa dipakai sebagai dasar untuk menurunkan nilai PPTI.

“Ada juga keputusan BUMN terkait dengan PPTI. Rekomendasi dari BUMN itu ada. Maksimal 15 persen. Ada tumpang tindih, dan ini perlu dibicarakan. Harus ada solusi. Tidak dengan gaya-gaya intimidasi,” cetus Erick.

DPRD juga memastikan aktivitas pabrik harus tetap berjalan. Sebab sebelumnya, Paguyuban Pengusaha Kawasan Industri Makassar (PPKM) mengaku menerima intimidasi dari PT KIMA.

Terkait biaya lahan, pihaknya mengaku akan menyampaikan kepada Pemkot Makassar sebagai salah satu pemilik saham. “Walaupun saham Pemkot hanya 10 persen, paling tidak ada upaya pemerintah melakukan musyawarah untuk mufakat,” imbuh Erick.

Direktur PT Piramid Mega Sakti, Adnan Wijaya mengaku merasakan dampak dari kenaikan PPTI sebesar 30 persen. Dia juga mengeluhkan keberadaan PPTI karena saat melakukan transaksi awal tidak pernah ada nomenklaturmnya.

“Jadi kita dipaksa tandatangan. Kalau tidak, diancam ditutup. Dalam satu tahun bisa ditutup 10 sampai 20 kali. Ini menghambat produksi karena barang tidak bisa masuk pabrik,” ungkapnya.

Adnan mengatakan kebijakan perpanjangan PPTI sebesar 30 persen sangat memberatkan. Jika dihitung, nilai PPTI untuk 20 tahun ke depan sebesar Rp 800 ribu per meter, sesuai luas lahan.

“Kalau kita sendiri kira-kira Rp 6 M sampai Rp 7 M. Yang kami sudah bayar Rp 1,2 M untuk 20 tahun perpanjangan,” ungkapnya.

Adnan mengaku saat ini kepercayaan supplier dan bank terus menurun lantaran pihak PT KIMA memasang papan bicara di depan pabrik. Papan bicara itu menegaskan tanah lokasi pabriknya sedang dalam pengawasan PT KIMA.

“Kepercayaan bank, kepercayaan supplier semua sudah tidak bisa. Karena kondisi ini Adna mengaku terpaksa mengurangi jumlah karyawan dari 350 menjadi sisa 100 orang,” sebut Adnan.(riel)

Pos terkait