INFOSULSEL.COM, MAKASSAR —– Anggota DPRD Kota Makassar Rezki, menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak. Sosialisasi ini digelar di Karebosi Premier Hotel, Selasa (14/6/2022).
‘’Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua sebagai lingkungan yang pertama dan utama,’’ kata angggota Komis B DPRD Kota makassar ini.
Selain itu, kata dia, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah juga berperan dalam memenuhi hak anak karena anak merupakan generasi penerus masa depan bangsa. Oleh karena itu, hak-hak anak perlu dipenuhi untuk mewujudkan masa depan bangsa yang lebih baik.
“Anak-anak kita saat ini adalah generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa. Karena itu hak-hak anak harus dipenuhi dan dilindungi. Karena akan jadi pondasi dan modal mereka sebagai tunas bangsa,” jelas legislator Partai Demokrat Kota Makassar ini.
Akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas) yang juga pemerhati anak, Sakka Pati yang menjadi salah satu nara sumber mengatakan, kehadiran Perda Nomor 5 Tahun 2018 menjadi acuan bagi Pemerintah Kota (Pemkot) dalam memberikan perlindungan terhadap anak.
Perda itu bertindak sebagai instrumen bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait program perlindungan anak. “Perda itu memjadi sarana untuk membedakan kondisi Makassar dan kondisi daerah lain. Karena setiap daerah tidak bisa disamakan. Ada perbedaan kultur, kearifan, makanya Perda jadi pembeda dalam mengambil kebijakan,” ungkapnya.
Dalam menghadapi anak, kata dia, yang penting adalah cara berkomunikasi dan memperhatikan keterpenuhan hak-hak anak. Tak jarang, orangtua sering kehilangan kesabaran karena tingkah laku anak yang terkesan salah.
“Hindari memberi kata kasar ke anak saat marah, sebab bisa jadi itu akan dicontoh oleh anak. Anak menjadi cenderung mudah emosi dan tingkat percaya dirinya menurun,” tukas dia.
Sementara itu Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, Amirai menambahkan ada empat hak-hak anak, yaitu hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi.
“Dari empat hak tersebut, hak anak untuk berpartisipasi kadang masih sering diabaikan. Padahal anak juga berhak mengutarakan pendapatnya. Jadi kalau ada anak menyampaikan pendapat, jangan diabaikan karena itulah bentuk aspirasi mereka dalam menyampaikan haknya,” tutur Amirai.
Saat ini lanjutnya, Pemkot Makassar memiliki program Jagai Anak’ta. Dalam program ini, peran orang tua sangat diperlukan untuk bisa menjaga anak, baik dalam lingkup keluarga, maupun lingkungan sekitar.(riel)





