INFOSULSEL.COM, JAKARTA —Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terus melakukan bersih-bersih. Usai mengungkap kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia Tbk, saat ini bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tengah menelisik kasus sugaan korupsi di PT Krakatau Steel Tbk.
Erick Thohir mengatakan, mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam merespons dugaan korupsi pada proyek pembangunan Pabrik Pembuatan Baja Cair (Blast Furnace) oleh PT Krakatau Steel yang terjadi pada 2011. Menurutnya, sinergitas antara BUMN dan Kejagung maupun seluruh aparatur hukum adalah bagian dari pembenahan tata kelola perusahaan.
“Ini tidak sekadar penindakan hukum, melainkan bagian tak terpisahkan dari pembenahan tata kelola BUMN yang semakin baik,” ujar Erick dalam keterangan di Jakarta, Senin (18/7/2022).
Sinergitas antara BUMN dan Kejagung dalam kasus Pabrik Pembuatan Baja Cair membuktikan komitmen restrukturisasi total Krakatau Steel. Erick optimistis langkah ini selaras dengan semakin baiknya Krakatau Steel dalam menjalankan roda organsasinya. “Ini adalah momentum yang baik untuk semakin meningkatkan performa seiring dengan semakin baiknya performa PT Krakatau Steel,” ujar Erick.
Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim menyatakan menghormati proses hukum di Kejaksaan Agung. “Kami mempercayakan kasus ini tertangani dengan baik dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung,” kata Silmy.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada 2011.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jakarta, Kamis 7 Juli 2022.
Adapun saksi yang diperiksa adalah Budi Harijono Agung selaku Direktur Utama PT Ting Tai Konstruksi Indonesia.
“Diperiksa yang hubungannya dengan BFC Project adalah sejak tahun 2014, PT Ting Tai Konstruksi Indonesia menjadi subkontraktor (vendor) PT KE dengan menandatangani empat kontrak pekerjaan konstruksi dengan jumlah nilai Rp35, 374 miliar, di mana dalam seluruh pelaksanaan pekerjaan, subkontraktor tersebut tidak pernah mendapat persetujuan dari PT KS selaku pemilik pekerjaan,” kata Ketut.
Kejagung masih terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel tahun 2011. Sejauh ini, penyidik memastikan sudah mengantongi calon tersangka dalam perkara tersebut.(*/riel)





