ARA Dorong Perusahaan Keluarkan Dana CSR untuk Kepentingan Masyarakat

Adi rasyid Ali.(DOK)

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Adi Rasyid Ali kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah di Daerah Pemilihan  IV Panakkukang-Manggala. Kali ini legislator asal Partai Demokrat itu memilih Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 yang mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP)

Sosper dilaksanakan di Hotel Grand Maleo, Makassar, Kamis (14/7/2022). Hadir sebagai narasumber yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Makassar Nelma Palamba  dan Asdar Dwi Yudho Kesumo.

Bacaan Lainnya

ARA sapaan akrab Wakil Ketua DPRD Kota Makassar menjelaskan Perda yang mengatur tentang TJSLP ini adalah Perda terkait anggaran  Corporate Sosial Responsibility (CSR) yang menjadi kewajiban sebuah perusahaan mengeluarkan untuk kepenetingan masyarakat.

‘’Setiap perseroan memiliki CSR. Sifat CSR ini wajib. Apabila tidak dilakukan, perusahaan terancam terkena sanksi,’’ tegas ketua DPC Partai Demokrat Kota Makassar ini.

Menurut ARA, Perda ini sangat penting untuk disebarluaskan agar masyarakat mengetahui kewajiban perusahaan untuk mengeluarkan dana CSR demi kepentingan masyarakat sekitar lingkungan perusahaan.

Perda ini, lanjutnya, mengatur tentang kegiatan usaha di Makassar yang harus memberi manfaat bagi masyarakat dan turut andil menyukseskan program pemerintah.

Bantuan CSR, jelas Ketua DPC Partai Demokrat Kota Makassar ini meliputi berbagai hal. Salah satunya bantuan dana sebagai kompensasi perusahaan.

‘’Perbaikan tingkat kesejahteraan sosial, hingga pada peningkatan fungsi lingkungan hidup serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat,’’ urai legislator tiga periode ini.

ARA menjelaskan, selain Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TSLP/CSR), regulasi yang mewajibkan perusahaan melakukan CSR diatur pula pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Perseroan Terbatas.

‘’Setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan. Ini menjadi kewajiban bagi perusahaan,’’ tukasnya.

Terkait besaran dana CSR, lanjut legislator tiga periode ini tidak spesifik, sesuai kebijakan perusahaan. Kendati begitu, biaya CSR tetap wajib dikeluarkan, diperhitungkan, dan dianggarkan oleh perusahaan sesuai dengan kepatutan dan kewajaran.

Lalu, apa sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan CSR? Menutunya, hal itu diatur tegas dalam Pasal 34 UU Pasar Modal. Sanksi tersebut menyangkut sanksi administratif yang harus dipatuhi.

‘’Pelaksanaan CSR penting sebagai komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan (sustainable development),’’ jelas ARA.(riel)

Kadisnaker Kota Makassar, Nelma Palamba.(DOK)

Pos terkait