DPRD Pesimis Pemkot Makassar Capai Target PAD Rp 2,14 Triliun

Adi Rasyid Ali.(FOTO: SRI SYAHRIL)

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar pesimis atas usulan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Makassar yang mengusulkan PAD tahun anggaran 2023 senilai Rp 2, 14 triliun.

Banggar DPRD Makassar menilai target PAD Pemkot Makassar terlalu tinggi. “Kalau saya agak pesimis bisa naik. Tapi kita lihat nanti apa penjelasan Bappeda,” kata Koordinator Banggar DPRD Makassar Adi Rasyid  Ali, Rabu (31/8/2022).

Bacaan Lainnya

Ia merujuk pada kondisi saat ini, dengan target yang hampir sama yakni PAD Rp2 triliun di 2022, – organisasi perangkat daerah (OPD) terkait belum bisa membuktikan kesanggupannya mengejar target Rp2 triliun.

Penetapan PAD untuk tahun selanjutnya tentu melihat progres atau capaian PAD tahun ini. Jika realisasi bagus, otomatis target untuk menaikkan PAD sangat berpeluang.

‘’Kita mau melihat dulu sejauh mana PAD didapatkan Pemkot tahun ini. Untuk tahun depan  bisa jadi naik, bisa jadi tetap,” ujar ketua DPC Partai Demokrat Kota Makassar itu.

Hal senada dikatakan anggota Banggar DPRD Makassar Mario David. Ia mengatakan pihaknya butuh penjelasan secara detil terkait komponen atau jenis pajak yang akan dinaikkan targetnya. |

“Apa saja target dinaikkan, bagaimana strateginya, kenapa sektor pajak ini dinaikkan, bagaimana potensinya, dan bagaimana melihat kondisi sekarang,” katanya.

“Kita tidak yakin dengan optimisme kenaikan PAD 0,56 persen. Indikator makro dan asumsi mikro yang mereka paparkan,” katanya menambahkan.

Secara umum, rencana penerimaan daerah untuk tahun 2023 diproyeksi mencapai Rp5,2 triliun. Penerimaan daerah tersebut bersumber dari pendapatan daerah senilai Rp4,42 triliun dan sisa lebih penghitungan anggaran tahun sebelumnya – (Silpa) sebanyak Rp783,6 miliar.

Khusus pendapatan daerah didapatkan melalui PAD senilai Rp2,14 triliun, pendapatan transfer Rp2,25 triliun, dan pendapatan lain-lain yang sah Rp26,9 miliar.

PAD bersumber dari pajak daerah senilai Rp1,€ triliun, retribusi daerah Rp223, 3 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp88 miliar, dan lain-lain PAD yang sah Rp143 miliar. Sementara pendapatan transfer terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat senilai Rp1.9 triliun dan pendapatan transfer antar daerah Rp350,2 miliar.(*)

Pos terkait