INFOSULSEL.COM, MAKASSAR—Anggota DPRD Kota Makassar Imam Musakkar kembali menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar, di Hotel Maxone, Jl. Taman Makam Pahlawan, pada Kamis (29/9/2022) malam.
Hadir selaku narasumber, Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Makassar Saparuddin SS, serta Andi Makmur Burhanuddin (praktisi).
Imam Musakkar mengungkapkan, kegiatan sosialisasi Perda ini bertujuan untuk memaparkan seluruh Perda yang ada di Kota Makassar agar masyarakat mengetahui dan memahami apa-apa saja peraturan daerah yang telah dibuat oleh pemerintah kota bersama DPRD Makaasar.
“Ini program awal Dinas Kepariwisataan, dimana mereka harus menarik wisatawan manca negara maupun lokal berkunjung ke Makassar supaya bisa mendapatkan penghasilan daerah (PAD). Hasil dari PAD inilah yang kita manfaatkan,” jelas Imam.
Imam mencontohkan, Kota Bali sejak pandemi covid 19 pemasukan PAD nya dari sektor pariwisata runtuh karena 90 persen PAD Bali itu berasal dari Dinas Pariwisata.
Sementara, Saparuddin narasumber kedua memaparkan, usaha rumah makan, restoran, hotel, penginapan, warkop dan lainnya adalah bagian dari Dinas Pariwisata Kota Makassar. “Semua industri pariwisata adalah bagian dari kami. Apapun kebijakan ataupun fasilitasi itu akan berhubungan dengan dinas Pariwisata,” kata Saparuddin.
Hanya saja kata Saparuddin, adanya UU Cipta Kerja Tahun 2020 Nomor 11 ada perubahan di undang-undang nomor 10 tahun pada pasal 15 tentang kepariwisataan yang menyatakan untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata pengusaha wajib mendaftarkan usahanya untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata pengusaha wajib memenuhi perizinan berusaha.
“Saya sepakat dengan bapak dewan. Sudah banyak di Perda ini yang mesti kita revisi. Tahun depan kami akan mencoba mengusulkan apakah itu inisiatif DPRD atau dari Dinas Pariwisata Kota Makassar,” tandas Saparuddin. (*)





