INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar mengundang Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar dan direksi PT Asuransi Bumiputera 1912 membahas terkait belum dibayarnnya hak-hak pensiun bagi mantan karyawan PDAM Kota Makassar dalam sebuah rapat dengar pendapat (RDP) Rabu (22/2/2023). Pertemuan ini membahas polemik belum cairnya dana pensiunan pegawai PDAM Makassar yang bersoal dengan pihak Asuransi Bumiputera 1912 yang sudah berlangusng sejak 2019. Nilanya Rp 80 Miliar.
RDP dipimpin Ketua Komisi B DPRD Makassar, Erick Horas. Ia didampingi beberapa anggota dewan. Di antaranya Muchlis Misbah, Ari Ashari Ilham dan Budi Hastuti. ”Dana pensiunan mantan karyawan PDAM Makassar sejak 2019 nbilainya Rp 80 Milyar lebih. Ini masih tersimpan di Asuransi Bumiputera 1912,” ungkap Direktur Tehnik PDAM Makassar, H. Asdar Ali.
Asdar menjelaskan pihaknya sudah mengupayakan. Bahkan Direktur Utama dan Dirtek bersama Lawyer PDAM Makassar sudah bertemu dengan Pimpinan Pusat AJB Bumiputera 1912 serta perwakilan pemegang polis dari Asuransi Bumiputera 1912 di Kantor Bumiputera Jakarta, senin, 20 Februari 2023.
”Mereka berjanji dalam waktu dekat polemik pembayaran dana pensiunan pegawai PDAM akan segera disampaikan. ”Dari OJK sudah ada menghitung dana pemegang polis yang akan dibayarkan. Semoga dalam waktu dekat segera diselesaikan,” katanya.
Bal kitu dibenarkan Kanwil Bumipuetra Perwakilan Sulawesi Selatan, Aslim. ”Dari pusat sementara diproses. Kami juga berharap polemik ini segera diselesaikan. Saat ini masih dihitung oleh tim actuaria Bumiputera,” ujar Aslim.
Di lain pihak Hj. Muliati salah satu anggota DPRD MKota Makassar menegaskan Bumiputera harus bertanggungjawab atas masalah ini.”Para pensiunan karyawan PDAM kota Makassar ini sudah menunggu untuk dibayarkan hak-haknya. Kenapa harus ditahan-tahan,” cetus Muliati.
Muchlis Misbah lain lagi. Justeru ia mengkritisi Ormas yang mendampingi para mantan karyawan PDAM Massar ini yang tidak tegas mengkritisi Bumiputera. ”Dana pensiunan itu ada di Bumiputera, bukan di PDAM. Sekali-kali lah ormas ini menduduki Bumiputera. Karena dananya kan ada di sana,” sebut Muchlis.
Para pensiunan PDAM Makassar yang diwakilkan kepada Ketua LBH LMP, Wahyuddin, menyampaikan temuan BPK Sulsel sebenarnya masih memberi ruang kepada PDAM. Alasannya, karena LHP BPK hanya menyampaikan tentang kelebihan pembayaran yang dilakukan ke Bumiputera. ”Bukan dilarang membayar premi. Tapi karena adanya kelebihan pembayaran . Jadi mohon bantuannya supaya dana pensiunan dapat dibayarkan segera karena sudah masuk tahun ke-4,” sambat Wahyudin.
Anggota DPRD lainnya, Aswar dan Syamsuddin raga menyampaikan agar pensiunan, PDAM dan ormas untuk tetap mengawal masalah agar dapat segera menemukan titik terang. Sementara Ari Ashari Ilham, meminta kepastian dari pihak Asuransi Bumiputera terkaint waktu pembayaran. ”Sudah terlalu lama orang menunggu. Janganmi terus menebar janji. Karena ini masalahnya sudah lama,” tegas dia.
Sebagai informasi RDP ini merupakan yang kedua kalinya dilaksanakan. Sebelumnya dilakukan tahun 2020. Akan tetapi belum menunjukkan hasil yang diharapkan. Sebab pihak Asuransi Bumiputera belum memberikan jawaban pasti kapan pembayaran pensiunan mantan pegawai PDAM Makassar.
Direktur PAM Beni Iskandar menegaskan intinya Direksi tidak tinggal diam dan akan terus berusaha agar dana pensiunan ini dapat dibayarkan oleh Bumiputera, “Tidak ada kata mendiamkan masalah ini. Pokoknya apapun upaya akan kami tempuh sampai kewajiban pembayaran hak pensiunan kami diselesaikan dengan baik oleh pihak Bumiputera,” pekik Beni.(*)






