DPRD Kota Makassar Putuskan Dua Ranperda Menjadi Perda Kota Makassar

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar memutuskan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa dewan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kedua Ranperda menjadi Perda yakni tentang Kerjasama Daerah dan tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Rapat Paripurna ketiga masa persidangan II, 2022–2023 yang dipimpin Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo, Senin, 17 April 2023.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara Pansus Ranperda Kerjasama Daerah, Anwar Faruq, menyebutkan Perda Kerjasama Daerah akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam melakukan kerjasama antardaerah, dengan pihak ketiga. Juga kerjasama dengan pemerintah daerah di luar serta kerjasama dengan lembaga di luar negeri.

“Dari hasil pembahasan terhadap Ranperda Kerjasama Daerah, melalui rapat paripurna ini, memohon dapat disetujui dan ditetapkan menjadi perda,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara Pansus pembahasan Ranperda tentang Penyediaan, Penyerahan, Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, Harry Kurnia Pakambanan menyebutkan, aturan ini dirancang untuk menjamin ketersediaan sarana prasarana umum di lingkungan perumahan yang memadai dan berkualitas.

“Secara normatif, Ranperda Penyediaan, Penyerahan, Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, terdiri dari 10 bab dan 30 pasal. Melalui forum ini, pansus memohon untuk menetapkannya menjadi Perda,” ujar Harry. Seluruh fraksi di DPRD Kota Makassar menyatakan setuju kedua Ranperda ditetapkan menjadi Perda.(*)

Pos terkait