Sekretariat DPRD Makassar Ingatkan Warga Jaga dan Kelola Lingkungan Hidup

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR |   Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 9 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Hotel Grand Asia Makassar, Jl Boulevard, Jumat (20/10/2023).

Dalam sosialisasi tersebut, menghadirkan narasumber yakni Kasubag Perlengkapan Sekretariat DPRD Kota Makassar Akbar Rasjid, Puspito Nugroho, dan Jumadi.

Bacaan Lainnya

Akbar mengatakan semua pihak berkewajiban untuk menjaga dan melindungi setiap lingkungan hidup yang ada di wilayahnya masing-masing. ‘’Semua orang punya hak dalam mendapatkan udara sehat dari lingkungan hidup yang bersih dan sehat,” katanya.

‘’Harus ada minimal 30 persen ruang terbuka hijau (RTH) di sekitar kita untuk mendapatkan lingkungan bersih dan sehat,” lanjut dia.

Dia mengingatkan kewajiban masyarakat untuk memelihara lingkungan hidup. ‘’Sekarang kita kepanasan. Air juga berkurang. Resapan air berkurang karena kurangnya RTH,’’ sebutnya.

Sementara itu, Jumadi menjelaskan dulu, kekuatan alam di kampung maupun perkotaan terbilang bersih dan mampu dimanfaatkan dengan baik oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Saat ini kondisinya jauh berbeda. Alam sudah tidak mampu menjaga ketahanan dirinya. Bahkan bakteri limbah yang merusak lingkungan sekitar itu akibat ulah kita semua,” jelasnya.

Puspita Nugroho menambahkan dengan adanya pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup di Kota Makassar ini bertujuan untuk mempertahankan keseimbangan antara RTH dan bangunan perkotaan.

“Makanya dengan menjaga keseimbangan ekologis yang berkelanjutan akan tercipta dari pencemaran lingkungan hidup. Serta mampu meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih, aman dan nyaman,” katanya. (*)

Pos terkait