Sekretariat DPRD Makassar Sosialisasi Perda Pengelolaan Rumah Kost

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR | Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi Perda nomor Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, di salah satu hotel di Jl Perintis Kemerdekaan, Jumat (8/12/2023).

Tiga narasumber dihadirkan. Masing-masing, Puspito Hargono, Raymond, Azhar.

Bacaan Lainnya

Puspito Hargono mengatakan, regulasi ini penting untuk disebarluaskan. Sebab masih banyak masyarakat yang kurang paham aturan pengelolaan rumah kost. Belum memiliki izin dan beroperasi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Perda ini dibentuk atas inisiasi DPRD. Kita ingin pemilik rumah kos taat mengenai aturan yang diatur,” jelas Popi sapaan akrabnya.

Ia mengingatkan jangan sampai rumah kost menjadi tempat tinggal yang menurunkan kualitas iman dan ketakwaan masyarakat. Karena itu penting untuk mematuhi Perda Nomor 10 Tahun 2011.

Sementara itu, Raymond mengatakan, tata tertib dan jadwal bertamu rumah kost, pengelola juga wajib melapor minimal tiga bulan sekali jumlah pemondok atau identitas ke camat lurah atau RT/RW setempat.

‘’Bukan hanya pengelola, pemondok juga wajib menaati aturan yang berkaitan dengan administrasi,” katanya.(*)

Pos terkait