Fatma Wahyuddin Sosialisasikan Perda Pengelolaan Rumah Kost

Fatma Wahyuddin Sosialisasikan Perda Pengelolaan Rumah Kost.

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR | Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyuddin mengingatkan warga berperan dalam fungsi dan aturan pengelolaan rumah kost yang ada di lingkungan masing-masing.

Hal itu disampaikan Fatma saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, di Hotel Horison, Minggu (10/12/2023).

Bacaan Lainnya

“Rumah kost tumbuh dan berintegritas langsung. Untuk menjaga dan menghindari implikasi negatif seperti perbuatan asusila dan perbuatan negatif lainnya maka perlu ada Perda,” ujarnya.

Legislator Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan saat ini banyak tumbuh rumah kost di mana-mana. Maka, perlu dibahas bagaimana fungsi dan seperti apa aturan pengelolaan rumah kost ini di tengah masyarakat.

‘’Setiap rumah kost yang ada di lingkungan sekitarta’ perlu diperhatikan. Karena sudah ada aturannya dan bagaimana cara pengelolaannya,” terang Fatma.

Sementara itu, Camat Mamajang, Muh Ari Fadli menyampaikan masyarakat perlu memahami seperti apa aturan dan fungsi dalam pengelolaan rumah kost yang ada di lingkungan sekitarnya.

“Rumah kost itu harus terdata di RT RW setempat. Bagaimana bentuk penyewaannya. Minimal satu bulan. Kemudian ada aturan kost dari pemiliknya,” katanya.

Ia mengingatkan kalau ada rumah kost yang tidak ada pengelolanya dilaporkan ke RT RW atau kelurahan.

Ari menjelaskan ada kewajiban dalam pengelolaan rumah kost. Seperti, bertanggungjawab secara keseluruhan segala aktivitas yang terjadi. ‘’Khususnya hal keamanan dan kebersihan,” katanya.

Ia melanjutkan, setiap rumah kost harus ada ruang tamu yang terpisah dalam kamar kos. Menyediakan minimal 1 kamar mandi untuk setiap 3 kamar kost.

‘’Kemudian melaporkan kepada RT RW apabila ada tamu yang menginap,” tegas Ari.

Sementara, Lurah Mamajang Luar, Zulfikar Zainal mengungkapkan bahwa pengelolaan rumah kost dilaksanakan dengan tujuan mewujudkan Kota Makassar sebagai kota dunia yang berlandaskan kearifan lokal.(*)

Pos terkait