INFOSULSEL.COM, MAKASSAR | Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, di salahs atu hotel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kamis (7/12/2023).
Legislator Fraksi PKB ini mengundang dua narasumber dalam sosialisasi ini. Ada praktisi hukum, Syarif Panji, dan pejabat fungsional Bapenda Makassar, Jabbar.
Dalam pemaparannya, Imam Musakkar mengatakan sosialisasi ini mesti dipahami oleh masyarakat. Sebab pajak merupakan tanggung kita semua.
“Tugas kami itu ada legislasi yang membuat perda. Makanya kami juga melakukan sosialisasi untuk warga bisa paham. Apalagi terkait pajak,” katanya.
Ia berharap warga peduli terhadap pembangunan kota Makassar lewat pembayaran pajak. Pasalnya, ada beberapa yang mesti dibenahi.
“Melalui sosialisasi perda ini, kita harap bisa paham isinya dan pentingnya pajak,” tukas Anggota Komisi C bidang Pembangunan DPRD Makassar ini.
Pejabat fungsional Bapenda Makassar, Jabbar menjelaskan ada beberapa pajak yang mesti dibayar oleh warga. Ada pribadi dan perusahaan. “Kalau bersifat pribadi itu ada PBB yang banyak kita kenal, ada juga PPH itu untuk perusahaan,” katanya.
Praktisi hukum, Syarif Panji mengatakan perda tersebut juga mengatur terkait sanksi keterlambatan pembayaran pajak. Sebab, pajak bersifat wajib.
“Olehnya kita harus sadar, kita harus bayar pajak kalau tidak pembangunan di Makassar pasti berkurang misalnya untuk pembangunan jalan,” katanya.(*)





