INFOSULSEL.COM, MAKASSAR | Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2009 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Makassar, di Hotel Dalton, Jl Perintis Kemerdekaan, Minggu (15/10/2023).
Imam Musakkar menyampaikan perda itu perlu direvisi. Pasalnya aturan tersebut tidak mengatur digitalisasi pasar seiring perkembangan zaman. “Semua perda yang lama itu harus direvisi. Sebab disahkan pada 2009. Banyak yang tidak relevan lagi dengan kekinian,” katanya.
Menurut legislator Fraksi PKB ini, digitalisasi saat ini berperan penting dalam mendongkrak pendapatan lapak di pasar. Banyak kemudahan yang bisa diperoleh.
“Sekarang zamannya digital 4.0 dan ini harus diselaraskan dengan perda. Digitalisasi ini menjangkau banyak pembeli,” tambahnya.
Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar ini mengaku bakal mendorong agar revisi ini terealisasi. Banyak urgensi demi mensejahterakan para pedagang pasar. “Kita sama-sama kawal ini. Semua Perda yang lama itu harus direvisi,” tegas dia.
Sementara itu, Kasubag Keuangan Dinas Koperasi dan UKM Makassar, Angelina Frederica juga berpendapat sama. “Saya setuju. Perda ini harus direvisi. Karena tidak mengatur digitalisasi. Padahal itu penting,” jelasnya.
Sejauh ini, Dinas Koperasi dan UKM telah mengonsep digitalisasi demi meningkatkan penjualan para pedagang terkhusus UMKM. “Kita sudah punya inkubator untuk memfasilitasi UMKM kita agar naik kelas. Semuanya di sana serba digital,” tambahnya.
Begitu juga yang disampaikan Akademisi Universitas Bosowa, Prof Baharuddin. Ia menyatakan para pedagang mesti bertransformasi. Perkembangan zaman menuntut pedagang untuk bekerja keras. “Seorang enterpreneur itu, harus pandai melihat peluang,” tukasnya. (*)