INFOSULSEL.COM, MAKASSAR | Rombongan anggota DPRD Kota Makassar di buat geram dnegan sikap yang dilakukan pemilik ruko di Jl. Bulusaraung, Kelurahan Pisang Utara, Kecamatan Ujungpandang. Selain diduga tak memiliki Izin Mendirikan bangunan (IMB), ruko tersebut yang sedianya hanya berdiri tiga lantai seperti ruko-ruko yang ada di sekitarnya, kini menjulang ke angkasa menjadi 8 lantai.
Masyarakat yang ada di sekitar bangunan juga dibuat geram. Mereka kawatir akan terjadi hal yang tidak diinginkan. Keresahan masyarakat dilaporkan ke DPRD Makassar. Laporan mereka direspon. Sejumlah wakil rakyat yang dipimpin Ketua Komis C, Aswar Rasmin, lalu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke bangunan liar di ruko bermasalah itu.
Menurut Aswar Rasmin, bangunan tersebut pernah disidak tahun 2017 silam. Bahkan telah dilarang melanjutkan pembangunannya karena melanggar izin.
“Tahun 2017 sudah dilarang membangun karena tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ruko itu awalnya dirancang hanya untuk tiga lantai. Tapi bertambah menjadi 7 sampai 8 lantai. Ini sudah melampaui izin dan peruntukan awal,” cetus Aswar.
Legislator dari Fraksi PKS ini mengaku banyak menerima laporan masyarakat yang khawatir akan dampak dari keberadaan bangunan tersebut.
“Kondisi ini jelas membahayakan masyarakat sekitar. Terutama jika terjadi insiden. Kami minta pembangunannya dihentikan dan disegel,” tegas Aswar.
Aswar menyebut bangunan tersebut tidak memiliki IMB dan tak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, warga sekitar juga menolak keberadaan bangunan tersebut karena kawatir dampak negatifnya.
“Warga mempertanyakan bagaimana bisa bangunan yang izin awalnya hanya 3 lantai bisa berubah menjadi 7 lantai tanpa izin yang jelas. Kami menduga ada kongkalikong oknum petugas Dinas Tata Ruang,” ujarnya.
Karena itu dia meminta Dinas Tata Ruang untuk bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang di tempat lain.”Pembangunannya harus dihentikan,” pekik Aswar.
Aswar mengancam akan mengambil langkah hukum jika pemiliknya tidak menghentikan pembangunan atau mengambil langkah perbaikan sesuai aturan yang berlaku.(riel)






