INFOSULSEL.COM, MAKASSAR | Dianggap belum lengkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa mengembalikan berkas perkara kasus uang palsu yang diproduksi di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar ke Polres Gowa.
Hal ini disampaikan Kajari Gowa Muhammad Ihsan kepada wartawan di kantornya, Jalan Andi Mallombasang, Sungguminasa, Jumat (17/1/2025). “Berkas tersebut belum lengkap. Jadi kami kembalikan ke penyidik Polres Gowa untuk dilengkapi atau P19,” jelas Ihsan.
Sesuai aturan yang berlaku, pihak penyidik Polres Gowa masih punya waktu 14 hari untuk melakukan perbaikan berkas perkara.
Menurut Ihsan, kekurangan berkas masih banyak. “Bayak hal yang harus dilengkapi oleh penyidik Polres Gowa. Termasuk uji materi,” timpal Nurdalilah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gowa.
Diberitakan sebelumnya, kasus uang palsu produksi UIN Alauddin Makassar cukup menyita perhatian publik. Pasalnya, pelaku menggunakan mesin canggih. Hasil produksinya nyaris sempurna. Kasus ini juga menyeret 19 tersangka. Mereka berasal dari berbagai kalangan. Mulai dari ibu rumah tangga (IRT), aparat sipil negara (ASN), karyawan bank hingga kalangan akademisi dan politisi.(*)