INFOSULSEL.COM, MAKASSAR | Ada-ada saja ulah TR. Gegara nyolong Closed-Circuit Television (CCTV) di Apotik Andika, Jalan Gunung Latimojong, dia terpaksa dipecat.
Peristiwanya terjadi Kamis (13/11/2025). Demi kenyamanan pemilik usaha, pihak Perumda Parkir Makassar engambil tindakan tegas. TR pun dipecat.
Tim Produksi bersama Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar Raya lalu mengganti dengan jukir lain.
Pemecatan dilakukan setelah adanya aduan dari pemilik usaha. Dia melaporkan CCTV di apotik tersebut hilang. Diduga pelakunya TR yang tak lain adalah jukir yang sehari-hari beraktivitas di halaman apotik tersebut.
“Jukirnya sudah kami ganti yang baru,” kata Hamsah, Koordinator Tim Reaksi Cepat.
Menurut informasi jukir berinisial TR itu tidak ditahan. Dia sudah berdamai dan korban setelah mencabut laporannya.
Kata Hamsah, tindakan tegas itu merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap petugas parkir resmi di bawah naungan Perumda Parkir Makassar Raya.
Pihak Badan Usaha juga mengimbau kepada seluruh jukir agar tetap menjunjung tinggi disiplin, kejujuran, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas di lapangan. (**)





