PD Parkir Makassar Wacanakan Bayar Parkir Setahun Sekali Lewat Pembayaran STNK

ILUSTRASI

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR| Manajemen Perumda Parkir Makassar akan merubah sistem parkir di Kota Makassar. Rencana itu diwacanakan dilakukan tahun depan. Wacana itu didukung Pemerintah Kota dan DPRD Kota Makassar.

Sebagai bentuk dukungan tersebut Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Parkir yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat saat ini, direvisi. Revisi tersebut mengarah pada sistem yang lebih transparan dan berbasis digital.

Bacaan Lainnya

Salah satu terobosan yang disiapkan adalah integrasi biaya parkir ke dalam pembayaran tahunan yang terhubung langsung dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Nantinya, masyarakat tidak perlu lagi membayar parkir setiap kali memarkir kendaraan di tepi jalan umum.

‘’Cukup membayar satu kali dalam setahun. Pengguna kendaraan roda dua akan dikenakan tarif Rp365 ribu. Sementara kendaraan roda empat Rp730 ribu,’’ ungkap Direktur Utama Perumda Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali saat berbincang santai di Café Ombak, salah satu usaha yang dikelola oleh keluarganya.

Dengan skema tersebut, pemilik kendaraan dapat menikmati fasilitas parkir di seluruh titik parkir di Kota Makassar tanpa perlu transaksi tunai harian. Sistem ini juga akan diuji coba melalui penerapan parkir elektronik di sejumlah ruas jalan strategis.(*/riel)

 

Pos terkait