Diduga Tidak Layak Jalan Polisi Didesak Amankan Bus Bintang Zahira TKP Pelecehan Penumpang

Alasannya, seperti diakui Dirlantas Polda Sulsel, pelat nomor TCKB  tidak bisa beroperasi  di jalan apalagi untuk kepentingan komersial.  “Pelat sementara untuk kendaraan baru yang belum ber-STNK permanen jika dipakai di luar ketentuan, melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.”

Juga tdak boleh dipakai bebas tanpa izin.
Wilayah operasinya terbatas di dalam wilayah atau domisili penerbitan STCK. Dilarang dipakai lintas kota.

Bacaan Lainnya

Bus yang melayani angkutan umum atau komersial, wajib menggunakan pelat nomor berwarna kuning dengan tulisan hitam sebagai tanda legitimasi transportasi publik.

“Plat berstatus STCK dilarang keras dipakai berkendara harian oleh masyarakat umum atau pemilik baru sebelum pelat permanen diterbitkan,” katanya mengutip UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sekali lagi keluarga besar korban mendesak Polisi menahan mobil bus Bintang Zahira bersama Jefri sopir bus plat putih tersebut karena beroperasi melanggar ketentuan yang berlaku.

Seperti yang diberitakan sebelumnya peristiwa pelecehan itu terjadi pada Sabtu tengah malam saat korban sedang tertidur bersama kakaknya di kursi 8 dan 9B lantai satu bus jenis sleeper itu. Pelaku yang belakangan diidentifikasi bernama Jhon kabur saat bus mampir di Parepare. Diduga Jefri, sang sopir memberi peluang kepada pelaku kabur dari mobil sebelum kasus ini dilaporkan ke Polda Sulsel, Sabtu pagi sesaat setelah peristiwa itu terjadi.

“Pihak manajemen PT Bintang Zahira Trans wajib bertanggungjawab. Mereka tidak bisa diam. Setelah memecat kondektur tersebut bukan berarti tanggungjawab mereka selesai. Tidak. Mereka wajib bertanggungjawab atas trauma berat yang dialami anak saya,” pekik Asriel.(tim investigasi infosulsel)

ILUSTRASI. Korban melapor ke SPKT Polda Sulsel, Sabtu, 18 Juli 2026 pagi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan