Mahasiswa KKN Unhas Gelar Seminar Nasional Optimalisasi Pemulihan Aset dalam Sistem Peradilan Indonesia

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR | Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Gelombang 116 Universitas Hasanuddin (Unhas) bekerja sama Fakultas Hukum Unhas, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas IA Khusus, menggelar Seminar Nasional bertajuk “Optimalisasi Pemulihan Aset dalam Sistem Peradilan Indonesia: Sinergi Peradilan, Kejaksaan, dan Akademisi”. Seminar nasional ini berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (5/8/2026).

Seminar menghadirkan Dr. Andi Darmawangsa, S.H., M.H., Direktur UHLBEE Jampidaus Kejaksaan Agung RI, sebagai keynote speaker. Kegiatan ini juga menghadirkan sejumlah pemvicar. Di antaranya Dr. Muhammad Khalid Ali, S.H., M.H., Hakim Ad Hoc Tipikor PN Makassar Kelas IA Khusus; Ferizal, S.H., M.Hum., Asisten Intelijen Kejati Sulsel, serta Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H., Wakil Rektor V Unhas sebagai narasumber. Seminar dibuka oleh Dr. Andi Tenri Famauri Rifai, S.H., M.H., serta Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya Prof. Hamzah Halim menekankan perlunya perubahan pandangan di kalangan penegak hukum dan akademisi terhadap penanganan perkara pidana.

Dalam diskusi ini disinggung penegakan hukum Indonesia sedang bertransformasi dari paradigma lama menuju paradigma baru. Paradigma Lama (Follow the Suspect) berfokus semata-mata pada identifikasi, penangkapan, dan pemidanaan badan (retributif) bagi pelaku. Indikator keberhasilannya hanya dihitung dari jumlah vonis penjara, sementara aset hasil kejahatan sering kali luput dari penelusuran.

Sedangkan paradigma baru (Follow the Money & Asset Recovery berfokus pada penelusuran aliran dana dan pemulihan aset secara terpadu. Indikator utama keberhasilannya adalah seberapa besar aset negara yang dapat diselamatkan dan dikembalikan ke kas negara demi keadilan restoratif dan berkeadilan ekonomi.

Pentingnya Asset Recovery

Dr. Andi Darmawangsa, Direktur UHLBEE Jampidsus menegaskan kejahatan korupsi dan tindak pidana ekonomi tidak hanya merugikan keuangan negara secara administratif, melainkan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa.

“Mengembalikan aset sama pentingnya dengan menghukum pelaku. Tanpa pemulihan aset, pelaku tetap akan menikmati keuntungan ekonomis dari kejahatannya setelah bebas. Sementara negara terus mengalami kerugian yang nyata dan berkelanjutan,” tegas Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Sulawesi Barat (Sulbar) dan Wakajati Sumatera Barat, ini.

10 Tahapan Pemulihan Aset

Sementara itu Asintel Kejati Sulsel Ferizal, memaparkan pemulihan aset bukanlah sekadar tindakan penyitaan secara parsial, melainkan sebuah siklus manajemen aset komprehensif yang terdiri dari 10 tahapan. Dimulai dari penelusuran aset, penyitaan, pengamanan, pemeliharaan dan penilaian.
Selain itu juga ada putusan pengadilan, penerapan barang rampasan negara, penyelesaian, mekanisme eksekusi dan terakhir penyetoran ke kas negara.

Akan halnya Dr. Muhammad Khalid Ali memaparkan pentingnya peradilan dalam menghasilkan amar putusan yang jelas, tegas, dan dapat dieksekusi (executable).

“Amar putusan ideal wajib memuat identitas spesifik aset (jenis, lokasi, nomor Sertifikat Hak Milik/SHM), status hukum yang pasti, serta perintah eksekusi yang tidak multitafsir,” tegas Hakim Ad Hoc Tipikor PN Makassar Kelas IA Khusus, ini.

Pembicara lainnya Asintel Kejati Sulsel, Ferizal menjelaskan peran Kejaksaaan. Ia menyebut peran sentral Kejaksaan dan Bidang Pengelolaan Aset dan Barang Bukti (PAPBB) sebagai penjaga nilai aset negara. “Kejaksaan bertindak sebagai eksekutor tunggal yang mengelola aset dari penerimaan hingga lelang atau hibah,” kata Ferizal.

Antusiasme ratusan peserta diskusi interaktif yang dilaksanakan Mahasiswa KKN Tematik Gelombang 116 Unhas sangat luar biasa. Apalagi pesertanya dari kalangan praktisi hukum, mahasiswa, hingga akademisi se-Indonesia.

“Melalui seminar nasional ini, mahasiswa KKN Unhas tidak hanya menjalankan pilar pengabdian masyarakat, tetapi juga berhasil merajut kolaborasi strategis antarlembaga penegak hukum,” jelas Andi Zalfa Maharani, Prodi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sospol, angkatan 2023, humas pasa kegiatan seminar ini. (rls/riel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan