NFOSULSEL.com, SUNGUMINASA– Tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kecamatan Bontonompo Gowa, Andra Ardiansa akhirnya dijebloskan ke bui usai diperiksa di Kejari Sungguminasa, Gowa, Senin (31/7/2017) sore.
Andra keluar dari kantor Kejari Gowa didampingi beberapa jaksa. Saat dicegat wartawan ia enggan berkomentar terkait dengan penahanannya. Andra langsung dibawa ke mobil tahanan untuk selanjutnya diantar ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1 Makassar.
Tersangka kasus korupsi ini ditahan berdasarkan Surat Perintah Kajari Gowa nomor Print – 03/R.4.14/RT.2/Ft.1/07/2017 tanggal 31 Juli 2017. Ia diduga terlibat kasus korupsi bantuan Kementerian Perumahan Rakyat RI senilai Rp 925.460.950. Nilai proyek tahun anggaran 2013 yang dikelolanya sebesar Rp 5,9 M.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Gowa, Arif Suhartono, mengatakan terdakwa akan ditahan selama 20 hari. “Tersangka langsung ditahan setelah diperiksa beberapa jam,” jelas Arif.
Pada proyek BSPS tersebut tersangka sebenarnya hanya sebagai pendamping masyarakat penerima bantuan. “Tapi dia menyalahgunakan kewenangannya. Dia sebenarnya hanya tim pendamping. Dana yang diterima seharusnya dikelola oleh masyarakat penerima bantuan, bukannya dia,” tambah Kasi penkum Kejati Sulselbar, Salahuddin.
.Dana proyek tersebut juga dibelikan bahan bangunan seperti pasir, batu merah, batu gunung dan timbunan. “Laporannya juga tidak sesuai dengan keadaan di lapangan. Akibat perbuatannya negara dirugikan ratusan juta,” jelas Salahuddin.(ril)