INFOSULSEL.COM, MAKASSAR– Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) kota Makassar meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daaerah (DPRD) Kota Makassar untuk mendesak Pemkot Makassar menegakkan Perturan Daerah (Perda) nomor 5 /2011 tentang pendirian usaha hiburan malam seperti klub malam, diskotik, panti pijat dan lain sebagagainya agar tidak berdekatan dengan tempat ibadah.
“kami desak dewan untuk melakukan pengkajian ulang atas banyaknya THM yang berdiri kurang dari 200 meter dari tempat ibadah dan sekolah,” kata Ketua Bidang Advokasi DPD IPM Kota Makassar, Muhammad Ali Mabhan , saat menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD kota Makassar, Jumat (11/8/2017).
Dia mendesak agar DPRD tidak hanya fokus dalam kegiatan lain, tetapi juga turut serta dalam melakukan pengawasa demi terwujudnya penegakan perda.
“DPRD kota Makassar jangan asal mengesahkan perda, tapi juga mendesak Pemkot Makassar agar perda ini di tegakkan sesuai ketentuannya,”tambahnya.
Menurut Muhammad Ali saat ini pelanggaran begitu banyak ulapanga, bahkan dia mengklaim telah mengantongi bukti kuat adanya THM yang berdiri tidak terlalu jauh dari rumah ibadah atau sarana pedidikan.
” Kami banyak menemukan bukti dilapangan, maka kami minta usaha tempat hiburan malam untuk dicabut izin operasinya. Ini merusak moral generasi bangsa, karena kami juga menemukan banyak pelajar berada di tempat hiburan malam,”jelasnya
Sementara anggota Fraksi NasDem DPRD kota Makassar, Irwan Djafar mengatakan tuntutan IPM adalah tugas pokok dari DPRD Kota Makassar, sehingga itu, pihaknya akan melakukan evaluasi pada instansi terkait dalam hal ini Satpol PP sebagai pihak yang menjalankan perda ini serta pihak yang meberikan izin.
” Kami akan secepatnya meninjak lanjuti masalah ini dengan merekomendasikan pemanggilan dan pemeriksaan surat izin pengusaha. selain Satpol PP juga harus maksimal memantau anak sekolah di tempat hiburan pada saat jam sekolah,”jelasnya.
Penulis : Wawan
Editor : Anwar





