INFOSULSEL.COM, MAKASSAR– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng Sahabuddin memberikan pilihan kepada anggota Dewan Kabupaten Bantaeng perihal Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18/2017.
Menurut Legislator PKS itu semua anggota dewan yang memakai kendaraan dinas (randis) diberikan kebebasan untuk memilih, jika ingin mengambil tunjungan transportasi maka randis di kembalikan, sebaliknya jika tidak mau kembalikan mobil maka tidak mendapat lagi tunjungannya transportasi. “ini kebijakan, jadi anggota harus memilih,”kata Sahabuddin di Bantaeng, Kamis (24/8).
Legislator dua periode itu menegaskan hanya ada tiga yang dapat menggunakan randis, yakni ketua DPRD, wakil ketua satu Nurhayati, dan wakil ketua dua Budi Aantoso, alasannya karena pimpinan tidak lagi menerima tunjungan transportasi, sehingga wajib di fasilitasi seperti Rumah Jabatan (Rujab), kendaraan dan biaya rumah tangga.
“Untuk PP No 18/2017 itu semua sudah klir seperti, RPP, Perda, dan tinggal Perbub kita menunggu hasil APBD perubahan dan aturan akan mulai di di berlakukan pada bulan ini.” jelasnya.
Berbeda halnya dengan Legislator PAN Darwis, menurut dia randis sah-sah saja digunakan oleh legisator namun tidak dibawa kembali kerumah jika memilih menerima tunjangan transportasinya. “Randis dititip disekretariat daerah, tapi jika ada perjalanan dinas dipakai kembali,” ujarnya.
Sebelumnya Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulsel Musaddaq menyoroti kenaikan tunjangan dewan yang diatur dalam PP 18/2017 itu. dia menilai kinerja dewan saat ini belum memuaskan. “kinerjanya dulu dewan diperbaiki, setelah itu baru pikir tunjangan,” katanya.
sekedar diketahui, PP 18/2017 resmi di undang-undangkan pada 26 juni 2017 lalu. Tunjungan Anggota DPRD yang sebelumnya diatur dalam PP 24/2004 tidak berlaku lagi. Adapun tunjangan yang akan diterma oleh pimpinan dan anggota dewan akan dilihat dari kemampuan APBD
Penulis : Vina
Editor : Anwar





