Ini Enam Poin yang Dilakukan Kepala Desa di Sinjai hingga Menjadi yang Terbaik Nasional

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR- Perjuangan Desa Batu Belerang Kecamatan Sinjai Borong untuk menjadi desa terbaik, akhirnya membuahkan hasil, bukan hanya tingkat Sulsel tetapi tingkat nasional. Desa ini menyabet Juara 1 Lomba Desa Tingkat Nasional Regional III tahun 2017.

Kriteria penilaian Lomba Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan terdiri dari tiga Indikator yakni Bidang Pemerintahan, Kewilayahan dan Kemasyarakatan.

Bacaan Lainnya

Kepala Desa Batu Belerang Kecamatan Sinjai Borong, Ahmad P yang ditemui usai menerima penghargaan dari Gubernur Sulsel, di Baruga Pattingalloang Rumah Jabatan Gubernur, Senin (21/8) mengatakan ada enam keunggulan desa yang dipimpinnya.

Pertama, desa ini memiliki potensi taman hutan yang sangat baik, terdapat Taman Hutan Raya sebagai model pemanfaat sumber daya alam (SDA) desa berbasis masyarakat yang dimanfaatkan langsung oleh masyarakat.

“Kami juara karena pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan Taman Hutan Raya. Kita libatkan semua masyarakat, jadi tidak sulit,” kata Ahmad.

Kedua, fasilitas sarana dan penunjang pemerintahan yang cukup lengkap dan memadai. Terdapat pengelolaan keuangan desa yang sangat baik karena telah mengaplikasikan Sistem Informasi Keuangan Desa (Siskeudes) sehingga data tersusun dengan baik.

Selanjutnya, pengelolaan keuangan desa Siskeudes ini diterapkan melalui Aplikasi Profil Desa dan Kelurahan. Keunggulan kelima, memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Pasar Desa yang dikelola secara mandiri oleh Pemerintah Desa.

“Pemerintah Desa juga mengelola dana swadaya masyarakat. Dana swadaya masyarakat tahun 2016 sebesar Rp2,7 miliar , sedangkan tahun 2015 sebesar Rp1,2 miliar,” sebut Ahmad yang baru dua tahun menjabat kepala desa.

Dana swadaya ini sendiri diperoleh dari usaha-usaha sah seperti nilai hasil kerja bakti masyarakat dua kali seminggu, perintisan-perintisan jalan yang tidak menuntut ganti rugi atau hibah masyarakat seperti tanamam yang dicabut namun pemilik tidak meminta ganti rugi, hasilnya kemudian dihitung dalam satu tahun.

Terkahir regulasi desa baik Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala Desa yang cukup lengkap dalam rangka implementasi UU Desa.

“Untuk peraturan desa diantaranya, pemanfaatan lahan pekarangan, kawasan bebas asap rokok, penanaman hutan raya, bank sampah serta peraturan desa tentang keamanan dan ketertiban. Total ada 13 peraturan desa,” terangnya.

 

Penulis : Herman

Editor: Anwar

Pos terkait