INFOSULSEL.COM, MAKASSAR–Legislator DPRD Kota Makassar, Melani Mustari inginkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 /2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif untuk ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kota Makassar dengan menebitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang kewajiban menyediakan bilik asi.
Hal tersebut dikatakan Melani Mustari saat menjadi pembicara dalam diskusi publik masalah aktual kemasyarakatan yang mengangkat tema mengenai Penguatan peran perempuan dalam mewujudkan makassar kota cerdas di Hotel Ramedo Jalan Landak Baru Makassar, Selasa (15/8/2017).
Menurut Anggota Komisi D DPRD Makassar itu, diterbitkannya Perwali merupakan wujud harapan agar Perda tentang ASI terus berlanjut, ini juga kata diam agar gerakan dalam memberdayakan kaum perempuan bisa terus digulirkan di Makassar.
“Kami di DPRD berharap Perda ini tidak sampai di sini saja. Karena kami telah membahas dari 2016 lalu dengan harapan agar ibu menyusui dapat dengan mudah memberikan ASI Ekslusif pada anaknya dimanapun mereka berada,”tutur Melani.
Melani menjelaskan poin penting dalam perda ASI tersebut adalah penyediaan ruang bilik ASI untuk setiap tempat fasilitas umum dan fasilitas sosial. Selain itu, dia juga mendesak instansi Pemerintahan seperti perkantoran dan BUMN serta Swasta juga wajib membangun ruang laktasi.
“fasilitas umun seperti Mall, Banda, Pelabuhan, dan beberapa tempat umum lainnya, sementara di pemerintahan, yang berkantor di Balai Kota, DPRD Makassar dan sebagainya,”ujarnya.
Penulis : Wawan
Editor : Anwar





