INFOSULSEL.COM, MAKASSAR– Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Lutfie Nadsir kembali mengingatkan masyarakat yang sudah bersuia 17 tahun untuk memenuhi administrasi, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“KTP ini salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki oleh semua masyarakat, sehingga bagi yang sudah memenuhi syarat harus menguru cepat,” kaya Lutfie Nadsir di Makassar, Jumat (18/8/17).
Dia menjelaskan manfaat lain dari KTP selain dari identitas diri, juga sebagai syarat dalam mengurus Surat Izin Mengemudi dan paspor, dan masih banyak lainnya. Tanpa keberadaan KTP semuanya akan sulit.
“.KTP bisa dijadikan jaminan saat kamu meminjam uang, dapat digunakan sebagai alat indentifikasisaat mengalami kecelakaan atau musibah lain dan KTP digunakan sebagai syarat kamu mengikuti pemilu,” ujarnya Lutfie.
Dia juga mengatakan untuk belanko KTP tidak pernah habis, hanya pemohon untuk dibuatkan KTP banyak, sehingga proses agak sedikit telat. “namun sekarang itu sudah ada pembuatan KTP keliling dan ini cara untuk mempermuda masyarakat membuat KTP,” tambah Lutfie Nadsir.
Dengan menggunakan KTP berarti telah membantu pemerintah melakukan pembangunan nasional, karena dengan KTP masyarakat wajib membayar pajak.Tanpa KTP juga masyarakat tidak mendapatkan layanan gratis yang diberikan pemerintah misalnya seperti layanan kesehatan yang di selenggarakan oleh BPJS. ” sebab KTP merupakan syarat wajib yang harus diperlihatkan,”tutupnya.
Penulis : Herman
Editor : Anwar





