INFOSULSEL.COM, MAKASSAR– Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Provinsi Sulsel, Luthfie Natsir mengatakan penerbitan surat keterangan (suket) sebagai pengganti E-KTP tidak dapat dilakukan serta merta oleh pemerintah daerah.
Menurut Luhtfie, Suket harus berpedoman pada surat edaran nomor 471.13/10231/dukcapil tentang format surat keterangan (Suket) pengganti KTP Eektronik. Hal ini tidak terlepas dari tertibnya data base kependudukan.
“Suket ada aturannya, tidak boleh asal-asalan,” kata Luhtfi yang menanggapi atas adanya penerbitan Surat Keterangan ( Suket ) di Kota Palopo, Senin (6/11).
Lanjut dia, terhambatnya penerbitan KTP elektronik di kabupaten/kota disebabkan kekosongan blanko. Kejadian ini dianggap tidak hanya ada di Sulsel, namun terjadi diseluruh provinsi yang ada di Indonesia, sehingga itu pemerintah pusat memberikan solusi dengan penggunaan suket dengan waktu yang tertentu.
“Semua data tetap dimutakhiran dan divalidasi oleh Ditjen Dukcapil Pusat. Ditjen Pusat juga menjamin ketunggalan data penduduk, sehingga seluruh administrasi data kependudukan berupa Surat, Akta maupun Keterangan harus di keluarkan dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, dan di integrasikan kedalam data base kependudukan kab/kota setempat, namun sekali lagi suket ini tidak serta merta,” tegas Luthfi.
Dia juga menjelaskan jika pendatangan oleh Kadis pendudukan dan Capil kabupaten/kota adalah amanat UU no 24 tahun 2013, yang secara atributif memberikan kewenangan kepada kadisdukcapil.
Penulis : Herman
Editor: Anwar





