Dinilai Mencekik, DPRD Fokus Kaji Pajak Hiburan

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR– Pantia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah Kota Makassar akan  fokus melakukan kajian ulang tentang pajak hiburan.

Ketua Pansus, Rahman Pina mengatakan, selama ini pengusaha hiburan, baik rumah karaoke, pub, diskotik dan spa telah mengeluhkan tingginya pajak hiburan yang mencapai 50 %. Olehnya itu, untuk tahap pembahasan awal, masalah pajak ini akan dibahas bersama dengan pihak Pemerintah Kota Makassar dan pengusaha hiburan malam.

Bacaan Lainnya

“kalau dalam pembahasan memang pajak ini terlalu tinggi sehingga pelanggan berkurang bisa diturunkan, namun yang jadi pertanyaan, hingga saat ini belum ada THM tutup hanya karena masalah pajak, bahkan semakin bertambah,” kata Politisi dua periode itu di Makassar, Sabtu (16/9).

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan jika kedepan ada kenaikan ataupun penurungan pajak maka akan diputuskan secara bijak, sebab pihaknya tidak menginginkan terdapat pengusaha yang dirugikan dari keputusan. Adapun pertimbangan lainnya tentang peningkatan pendapatan daerah (PAD) Makassar yang perlu digenjot.

“bisa saja untuk pajak hiburan seperti karaoke diturunkan , namun untuk spa, pup dan diskotik itu tetap,” jelas Bendahara DPD II Partai Golkar Makassar itu.

 

Penulis : Marul
Editor : Anwar

Pos terkait