Ditipu Pengembang Nakal,  Pelaku Berlindung di Balik Oknum Petugas Polres Gowa

Nurdin Daeng Nai, pelaku penipuan. (FOTO : DOK)

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Sepasangan suami istri (Pasutri) Eky Hendrawan dan Ida Irwanasari, ditipu oknum pengembang nakal di Kabupaten Gowa. Kasusnya sudah dilapor ke Polres setempat. Sayangnya laporan pasutri ini belum direspon baik oleh penyidik Polres Gowa.

Berhati-hatilah membeli rumah  dari para pengembang. Jangan sampai Anda bernasib seperti pasangan suami istri (Pasutri) Eky Hendra dan Ida Irwanasari. Setelah  uang disetor, alih-alih menempati rumah type type 50/80 di Perumahan Annisa Batara Gowa, Jalan Malino, Kelurahan Tompobalang, Gowa. Uang puluhan juta yang jadi down payment  (DP) pun tak jua kembali.

Pasuti ini pun berharap polisi segera melakukan penangkapan terhadap oknum pengembang nakal tersebut.

Kisah penipuan ini berawal ketika akhir Desember 2015 silam Ida ditawari membeli rumah  oleh Nurdin Daeng Nai.  Rumah itu, katanya akan dibangun setelah uang muka dibayarkan. Ida dan suaminya pun menyanggupi.  Uang DP lalu diserahkan pada 10 Desember 2015 silam.

Sebulan berikutnya pasangan suami istri itu mulai membayar tenor angsuran senilai Rp. 1,5 juta kepada Nurdin yang mengaku bekerja di CV Dian Pratama, pengembang Perumahan Annisa Batara Gowa.

Namun, kecurigaan Ida mulai muncul saat mengecek lokasi perumahan yang pernah ditunjukkan Nurdin. Ia pun kaget karena tidak melihat adanya proses pengerjaan rumah sesuai yang dijanjikan Nurdin.

“Saya dan suami curiga setelah melihat rumahnya belum dibangun, padahal sudah dijanji sama Nurdin. Uang DP sudah saya lunasi. Angsuran kredit juga sudah mulai saya bayar. Tapi, koq rumahnya belum dibangun,” cetus Ida, Selasa (12/09/2017).

Empat bulan menunggu, Ida dan suami lalu menemui Nurdin di rumahnya, BTN Pepabri Ana’ Gowa, Kecamatan Pallangga. Saat itu, Nurdin tak mampu menjelaskan perihal pembangunan rumah yang tak kunjung dimulai. Ida pun berang dan meminta Nurdin mengembalikan uang yang telah ia serahkan.

Perkara makin runyam karena uang puluhan juta milik pasangan wartawan itu telah dipakai secara pribadi oleh Nurdin.  Hingga setahun menunggu pengerjaan rumah yang tak kunjung terlaksana, kasus penipuan ini lalu dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Gowa, 16 Februari 2017 lalu.

Brigpol Eko Sulistyo, penyidik Polres Gowa yang menangani kasus ini lalu mempertemukan Ida dan Nurdin. Dalam proses mediasi pada 25 Maret 2017 itu, Nurdin berjanji akan mengembalikan seluruh uang Ida pada 9 Juni 2017. Tapi lagi-lagi, Nurdin tidak menghormati janji yang dia buat di depan penyidik.

Pria paruh baya itu seolah mempermainkan hukum dengan sikapnya. Karenanya timbul kecurigaan bahwa telah terjadi intervensi yang dilakukan Nurdin kepada penyidik melalui menantunya yang juga anggota polisi di Polres Gowa.

“Tunggumiki sampai hari Senin (11/9/2017), sudahmaka cerita sama Pandi (menantu Nurdin). Dia bilang mau dibayar itu uang,” kata Brigpol Eko kepada Eky suami Ida, Senin, 4 September 2017 lau.

Tapi sayang Nurdin lagi-lagi ingkar janji. Hingga berita ini dibuat tak ada kabar dan niat Nurdin untuk mengembalikan uang milik pasutri ini. Eky menilai Brigpol Eko tidak serius menangani kasus yang membelit mertua teman sejawatnya itu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Darwis yang dihubungi mengatakan Nurdin akan diperiksa sebagai tersangka penipuan.  “Oke sekarang saya sudah minta menghadap  Eko. Segera dibuatkan panggilan sebagai tersangka,” katanya singkat.

Penulis : Aril

Pos terkait