Ungkap Modus Perdagangan Daging Busuk, ini Langkah DP2 Makassar

Abd Rahman bando

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR–  Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Makassar mengungkap modus operandi peredaran daging oplosan busuk di Kot Makassar pasca ditemukannya ratusan kilogram daging sapi tak layak konsumsi di pasar tradisional Pa’baeng-baeng.

Menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan Kepala DP2 Makassar, Abd Rahman Bandao  jika daging itu diperoleh dari Kabupaten Toraja yang diangkut melalui mobil bus angkutan penumpang. Sehingga upaya pemeriksaan dan pengawasan lalu lintas hewan ternak di perbatasan Makassar-Maros menyulitkan pihaknya untuk menditeksi awal pengiriman daging tersebut.

Bacaan Lainnya

“Pengakuannya dari pedagang jika daging tersebut diangkut dari daerah dengan mobil bus penumpang,” katanya . Selasa (12/9/2017).

Sebagai bentuk tindak lanjut temuan ini, DP2 Makassar telah melakukan koordinasi terpadu bersama Dinas Ketahanan Pangan Makassar dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel untuk mengantisipasi kembalinya peredaran daging dengan modus yang sama. Dan pastinya akan melibatkan aparat kepolisian.

Disamping itu DP2 Makassar juga akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar tradisional di kota ini. Sementara ini upaya yang dilakukan adalah penyitaan barang bukti.

“Kami (tim satgas pangan Sulsel dan DP2) sepakat untuk melakukan penyitaan yang nantinya akan dimusnahkan seluruh daging tersebut yang ditemukan di Pasar Pa’baeng-baeng,” ujar Rahman Bando.

Dia menjelaskan, untuk pola atau teknis pengawasan dan pemeriksaan hewan ternak antar daerah memang merupakan kewenangan dari Pemprov Sulsel.

Lanjut dia, pada proses pemeriksaan daging sapi di Pasar Pa’baeng-baeng telah melibatkan Satgas ketahanan pangan Pemprov Sulsel. Namun tetap ada langkah tindak lanjut untuk mengantisipasi lalu lintas peredaran daging maupun hewan ternak.

“Salah satu instansi dari satgas pangan adalah kepolisian, jadi tentu di internal pasti akan berkoordinasi untuk memeriksa mobil bus angkutan umum. Karena DP2 tidak punya kewenangan memeriksa muatan angkutan umum,” tambah Rahman Bando.

Sekadar diketahui temuan daging oplosan tersebut telah mendapat kepastian jika tidak layak konsumsi hasil pemeriksaan PH Meter yang menunjukkan angka 7,7 hingga 7,8. Pemeriksaan tersebut langsung dilakukan DP2 Makassar saat setelah menerima informasi dari masyarakat.

“Saat itu kami langsung menurunkan tim melakukan pemeriksaan dengan fasilitas Meat Care yang dimiliki Pemkot Makassar, hasilnya setelah dilakukan pemeriksaan dengan PH Meter menunjukkan angka 7,7 -7,8 yang berarti sudah tidak layak konsumsi,”jelas Rahman Bando.

 

Penulis : Wawan

Editor : Anwar

Pos terkait