INFOSULSEL.COM, MAKASSAR– Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis sejumlah penyalahgunaan wewenang tenaga medis serta kekurangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Makassar dan kerjasama antara BPJS Kesehatan dan Pemkot Makassar.
Menurut Staf ICW, Almas Sjaprina mengakatan dalam temuan itu untuk BPJS dan Pemkot Makassar diantaranya, tidak relevannya data usulan warga miskin penerima bantuan iuran (PBI) dari Pemkot Makassar yang tidak diterima oleh BPJS.
“misalnya pengauan peserta pada tahap I 2016 sebanyak 223.978 jiwa namun yang disetujui hanya 86.558 jiwa atau ada hanya 38,64% dan hingga tahap I 2017 ini yang diajukan sebanyak 20.953 jiwa, namun yang disetujui hanya 9.531 jiwa atau 45,48 %,” kata Sjaprina saat melakukan jumpa pers di Kanto ACC Sulawesi, Selasa (5/9).
Tidak hanya itu, dia juga menilai ada terdapat masalah lainnya, misalnya dalam Persyaratan sesuai NIK (by name, by adres dan by nik) sementara masyarakat yang belum memiliki KTP tidak diketahui nasibnya dan program home care yang tidak ditanggung BPJS menjadi beban tersendiri bagi Dinas Kesehatan Pemkot Makassar dan menjadi potensi fraud (kejahatan it) dalam penangan pasien.
“ini harus dibenahi agar seluruh warga yang kurang mampu dapat diterima,”ujarnya.
Sementara itu, RSUD Kota Makassar telah ditemukan sejumlah alat uji coba yang rusak, misalnya alat uji dara dilaboratorium, BPJS masih sering terlambat membayar klaim RS dan paling parah adanya RS yang telat membayar jasa medis kepada petugas medis du RS pada Maret hingga Mei 2017 ini.
Sementara itu, untuk BPJS Kesehatan Kota Makassar, ditemukan adanya potensi percaloaan karena adanya batasan antrian hingga 100 orang saja. BPJS juga dinilai tidak transparan terkait data klaim dari seluruh RS yang bekerja sama dengan BPJS, serta BPJS mengajukan data klaim bayar kepihak DInkes tanpa disertai dengan kelengkapan data pasien yang ada didatabase online.”jelasnya.
Penulis ; Wawan
Editor : Anwar





