Kemenhub RI Terus Kaji Penggunaan Kendaraan Online

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR- Menteri Perhubungan Republik Indonesia tidak ingin mengambil langkah cepat pasca Permenhub nomor 26/2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dianulir oleh Mahkamah Agung (MA).

Direktur Angkutan dan Multimoda, Kementrian Perhubungan Cucu Mulyana, mengatakan jika ingin gegabah untuk mengiyakan apa yang sudah diputuskan oleh MA. Menurtnya,  terlalu cepat membuat keputusan tentu dapat menimbulkan polemik pada masyarakat yang berujung unjuk rasa.

Bacaan Lainnya

“Jangan sampai putusan MA dan ikuti tau-tau baru diundangkan hari ini dan kemudian besoknya langsung didemo. Kami tidak mau seperti itu,” kata Cucu di Makassar, kamis (7/9).

Sehingga itu,  Kemenhub lebih memilih untuk membuat kajian terlebih dahulu. Saat ini pihaknya masih menampung berbagai aspirasi dari berbagai pihak, mulai dari pengamat transportasi dan stakeholder lainnya.

“Draf masukan seperti apa, kemudian kita rumuskan, pelajari dan analisis lalu bahas bersama hasilnya seperti apa. Yang jelas kami ingin yang terbaik lah,” ujarnya.

Mengenai apakah dalam revisi aturan yang biasa disebut sebagai payung hukum taksi online itu terdapat pasal baru, bagi Cucu, itu bisa saja terjadi.

Bahkan, ada kemungkinan, revisinya digabung ke dalam penyusunan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Angkutan Umum. “Bisa juga itu digabung. Kalau digabung kan pasalnya menjadi tambah banyak, bisa,” ujarnya.

Meski belum ada keputusan final, Cucu melanjutkan, pihaknya menargetkan paling cepat pada Oktober mendatang revisi peraturan tersebut sudah masuk ke dalam tahap uji publik.  “kemarin di Jakarta, lalu hari ini di Makassar. Nah, berarti abis dari Makassar, paling lambat Senin merumuskan, bila perlu tim kami maraton akan bekerja terus,” ujarnya.

 

Penulis : Herman 

Editor : Anwar

Pos terkait