INFOSULSEL.COM, MAKASSAR– Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulsel mulai menggelar sosialisasi tata cara pencalonan bagi bakal pasangan calon perseorangan atau independe pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sulsel 2018 mendatang.
Kegiatan yang di gelar di kantor KPUD Sulsel, Jumat (15/9/2017) itu dihadiri sejumlah komisioner KPUD Sulsel, Bawaslu, perwakilan partai politik, dan beberapa tim pemenangan calon Gubernur,
Aggota KPUD Sulsel divisi hukum, Khaerul Mannan menjelaskan di pilkada 2018 KPUD membuka pendaftaran calon Gubernur Sulsel dengan dua jalur.
“Di pilkada serentak di Sulsel Selain menggunakan jalur dukungan partai politik pengusung ada juga jalur perseorangan yang bisa digunakan para bakal calon kepala daerah yang berkeinginan maju di pilkada serentak,”ujar Khaerul Mannan.
Untuk calon Gunernur dan wakil Gunernur yang berkeinginan menggunakan jalur dukungan partai politik, maka harus mencukupkan dukungan 20% dari perolehan kursi di DPRD. ” atau harus mendapatkan dukungan partai politik yang memiliki 17 kursi di DPRD,”ujarnya.
Sementara bagi calon Gubernur dan wakil Gubernur dari jalur perseorangan alias independen harus memperoleh dukungan sebanyak 480.060 jiwa dari jumlah pemilih pilkada dan pemilu terakhir.
“Untuk maju jalur perseorang harus didukung 480.060 pemilih yang tersebar minimal di 13 kabupaten/kota di Sulsel, sesuai hasil jumlah pemilih pilkada dan pemilu terakhir di mana jumlah pemilih 6,4 juta pemilih. Pada saat pendaftaran di KPUD harus melampirkan dukungan dalam bentuk KTP, dan disertai tanda tangan dan cap jempol dari pemilih yang memberi dukungan,”jelasnya.
Penulis : Wawan
Editor : Anwar





