INFOSULSEL.COM, MAKASSAR– Sejumlah peraturan daerah (Perda) yang digodok DPRD Makassar bersama eksekutif tidak maksimal akibat tidak petunjuk teknis (Juknis) dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali). Padahal Perda tersebut sudah ada sejak lima tahun.
Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar, Susuman Halim mengatakan tidak maksimalnya hasil kerja keras dewan selama ini karena belum ada peraturan teknis yang menguatkan berupa Perwali. padahal kata dia pembuatan satu Perda menggelontorkan anggaran yang tidak sedikit jumlahnya, namun dalam penegakannya Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) terkait tidak berdaya menegakkannya.
Sugali sapaanya bahkan menegaskan kalau hasil dibentuknya Perda lantas tidak juga bisa dijalankan, maka pembentukan Perda hanya sekedar membuang-buang anggaran semata.
“Percuma kalau begitu kita godok Perda tetapi tidak dijalankan, hanya buang-buang angggaran, Selain menguras anggaran, menguras tenaga dan pikiran untuk bisa merampungkan satu Perda. Bahakan pembahasan bisa sampai larut malam di kantor. Olehnya sangat disayangkan bila dalam penerapannya perda tersebut hanya tegas di atas kertas saja.”tambahnya.
Menurut legislator Demokrat itu, Kepala Bagian Hukum harus mengupayakan perda yang telah disahkan untuk dibuatkan Perwali.”Minimal Perda yang sudah disahkan di atas tiga tahun harus segera dibuatkan Perwallinya sehingga dapat diterapkan segera karena sudah memiliki landasan hukum yang lengkap.”katanya.
Seperti diketahui Pemkot Makassar setiap tahun mengalokasikan anggaran untuk program legislasi daerah (prolegda) meningkat jumlahnya, selama lima tahun terakhir dari tahun 2013 hingga 2017 alokasi anggaran untuk pembahasan Perda inisiatif mencapai Rp4 milyar satu Perda minimal menghabiskan anggaran sebesar Rp300 juta.
Sejumlah regulasi yang telah dubuat Pemkot dan tidak kunjung ditegakkan, sebutlah Perda nomor 4 tahun 2009 tentang larangan buang sampah di sembarang tempat, Perda nomor 64 tahun 2011 terkait larangan parkir di bahu jalan, Perwali nomor 94 tahun 2013 mengenai larangan truk 10 roda beroperasi di siang hari, Perwali Nomor 20 tahun 2010 tentang larangan dalam kota dan sejumlah peraturan lainnya.
Penulis : Herman
Editor : Anwar





