INFOSULSEL.COM, BANTAENG- Kenaikan tarif pembayaran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bantaeng danggap sepihak, Hal itu karena tidak ada tembusan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantaeng.
Ketua DPRD Bantaeng, Sahabuddin mengatakan tarif dasar air semula Rp 1.400 per kubik kini naik menjadi Rp 2.500 per kubiknya sejak agustus ilegal. Ketua DPD Partai Keadilan Sosial (PKS) kabupaten Bantaeng, itu menilaijika PDAM tidak boleh menaikkan dengan begitu saja tanpa ada rapat internal dengan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bantaeng.
“untuk mengubah tarif, baik menaikkan atau menurunkan harus mengikuti mekanisme, diantaranya harus ada Peraturan Daerah (Perda) atau Perdanya direvisi kembali, lantaran tarif PDAM itu di atur dalam jadi tidak boleh asal menaikkan,” kata Legislator dua Periode itu..
Dia menjelaskan kenaikan tarif PDAM harus di kaji dengan baik-baik, untuk mengetahui sudah layak dinaikkan atau tidak, serta diperhitungkan dengan kemampuan masyarakat dan pelayanan yang diberikan selama ini. sebab jangan sampai kenaikan PDAM itu membuat masyarakat Bantaeng tambah menjerit.
“PDAM ini milik Pemda sendiri, tentunya juga milik masyaraka, jika PDAM itu tidak mampu membayar karyawannya dengan tarif Rp 1400 per kubiknya maka di sini di perlukan peran pemerintah daerah bagaimana bisa menganolasikan dana hibah untuk PDAM , serta menghindari tindakan secara sepihak untuk menaikkan tarif,” tutur Sahabuddin.
Keputusan yang diambil oleh direksi PDAM itu sangat disayangkan, sebab tidak ada konsultasi dengan pihak DPRD”saya tidak pernah akui bahwa PDAM naik tarifnya dan saya rasa PDAM menaikkan sepihak”. Tegasnya
Penulis : Vina
Editor : Anwar





