INFOSLSEL.COM, MAKASSAR- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD/Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Makassar mengancam tidak akan memasukkan usulan Perda inisiatif dari pemerintah Kota Makassar pada tahun anggaran 2018 mendatang.
Hal itu menyusul banyaknya rancangan peraturan daerah(ranperda) yang masuk dalam 25 Prolegda tahun 2017 yang dipastikan tidak akan selesai hingga akhir tahun ini.”DPRD selalu menjadi kambing hitam jika Prolegda tidak selesai. Padahal yang menjadi gara-gara adalah karena Pemkot yang tidak memasukkan naskah akademik dari Ranperda yang diusulkan,”terang Ketua Baleg, Andi Nurman, Selasa (3/10).
Olehnya itu ia menegaskan akan selektif memasukkan Ranperda ke dalam Prolegda pada penggunaan anggaran APBD 2018 mendatang. Baleg kata dia hanya akan memasukkan Ranperda inisiatif pemkot jika naskah akademiknya sudah siap.
“Bayangkan saja dari 7 Ranperda inisiatif dari pemkot, satu pun tidak ada naskah akademiknya. Bagaimana Prolegda bisa kita selesaikan kalau tidak ada kerja sama yang baik. Kedepan Baleg akan coret Perda usulan Pemkot jika belum ada naskah akademiknya”katanya.
Ia mengaku domain penyelesainya Prolegda setiap tahun tidak saja menjadi tugas dari legislatif, namun Pemkot juga ikut bertanggung jawab untuk menyusunnya.
Hari ini, Senin(25/9) lanjut legislator Golkar itu, Baleg kembali menjadwalkan rapat untuk memutuskan Ranperda mana yang selanjutnya akan diusulkan untuk di bawa ke Paripurna guna dibentuk Panitia Khusus(Pansus).
“Kemungkinan Perda berikutnya yang akan kita selesaikan adalah Ranperda usulan legislatif yakni Revisi Perda Pendidikan dan Ranperda Perlindungan Anak. Hari ini baru kita akan putuskan,”jelasnya.
Sementara Koordinator Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulsel, Musaddak mengungkapkan, kegagalan kinerja dewan dalam hal kelegislasian akan kembali terulang tahun ini, target 25 Prolegda akan sulit direalisasikan hingga tahun 2017 berakhir.
Idealnya kata Dadang sapaan Musaddak, satu Perda dibahas dengan waktu minimal 4 bulan, sehingga sebanyak 25 Prolegda dianggap terlalu banyak dengan limit waktu satu tahun.
“Ini kan perlu sosialisasi dan harus uji publik. Harus ada masukan-masukan dari masyarakat. Membutuhkan waktu minimal 4 bulan pembahasan, tentu saja tidak cukup” ujarnya.
Dia mengatakan, untuk membahasa 25 Prolegda dalam waktu satu tahun itu sangat tidak mungkin.Dia mengatakan bahwa hal tersebut telah beberapa kali terjadi di DPRD Makassar.
“Pengalaman kemarin-kemarin kan banyak Perda yang masuk di Prolegda tidak dibahas, sementara itu kan dianggarkan dan anggaranya membutuhkan anggaran yang tidak sedikit,” pungkasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, hal ini yang terkadang menjadikan pembahasan Perda dipaksakan dan terkesan tergesah-gesah.“Kalau seperti ini kan, otomatis Perda itu tidak berkualitas.” tandasnya.
Penulis : Wawan
Editor : Anwar





